Suasana Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham, Eddie Hiarjej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto:dok) |
Salah satu anggota Tim
Biro Hukum KPK, Muhammad Hafez mengatakan bahwa, kini pihaknya telah
menyerahkan 127 bukti berkas ke hakim untuk pembuktian. “Jadi kita menyerahkan
127 berkas ke hakim untuk pembuktian, (berkasnya apa saja) seputar perkara
ini”, ucap Hafez.
Lebih lanjut Hafez
menjelaskan jika KPK sudah memiliki cukup bukti yang kuat untuk menersangkakan
Eddy. Dia menyebut penetapan tersangka terhadap Eddy sudah sesuai dengan
standar operasional prosedur (SOP). "Ya kita optimis sudah memenuhi bukti
permulaan untuk menetapkan tersangka. Sudah firm, sudah sesuai dengan SOP,
bukti formal juga sudah cukup," lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie Hakim, mengatakan pihaknya menyerahkan 21 bukti berupa dokumen. Dia menyebut dokumen itu yang menunjukkan prosedur pelaksanaan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah. "Yang kami serahkan adalah bukti-bukti yang menguatkan posita atau dalil-dalil yang kami ajukan dalam permohonan. Misalnya seperti sprindik, kemudian dimulainya penyidikan, kemudian penyitaan, masih begitulah," ujar Muhammad Luthfie Hakim.
"Kalau kemudian
dari pihak mereka (KPK) lebih banyak, ya tentu saja, karena kan semuanya
sebenarnya alat surat kita dari tangan mereka," tambahnya.
Sidang praperadilan
Eddy akan kembali digelar besok. Agenda sidang tersebut akan masuk ke tahap
pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli dari pemohon dalam hal ini pihak
Eddy. Kendati begitu, Luthfie masih
enggan membeberkan siapa saksi ahli yang bakal dihadirkannya dalam siang besok.
Dia hanya mengatakan bakal menghadirkan tiga ahli. "Ada 3 orang. Nanti
ajaa, jangan sekarang. Kami aja belum menyampaikan kepada hakim," imbuhnya
Dia juga mengaku
optimistis gugatan praperadilan yang dilayangkannya akan dikabulkan hakim.
"Insyaallah 100% yakin (gugatan dikabulkan). Jadi kalau yakin itu
100%," pungkas Luthfie. (ZIK)
0 Komentar