127 Bukti Sudah Diserahkan KPK Ke Majelis Hakim Untuk Lawan Gugatan Praperadilan Eks Wamenkumham

 

Suasana Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham, Eddie Hiarjej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sebanyak 127 bukti untuk melawan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej atas penetapan tersangka suap dan gratifikasi. Ada 127 bukti berupa dokumen yang diserahkan.

Salah satu anggota Tim Biro Hukum KPK, Muhammad Hafez mengatakan bahwa, kini pihaknya telah menyerahkan 127 bukti berkas ke hakim untuk pembuktian. “Jadi kita menyerahkan 127 berkas ke hakim untuk pembuktian, (berkasnya apa saja) seputar perkara ini”, ucap Hafez.

Lebih lanjut Hafez menjelaskan jika KPK sudah memiliki cukup bukti yang kuat untuk menersangkakan Eddy. Dia menyebut penetapan tersangka terhadap Eddy sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). "Ya kita optimis sudah memenuhi bukti permulaan untuk menetapkan tersangka. Sudah firm, sudah sesuai dengan SOP, bukti formal juga sudah cukup," lanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie Hakim, mengatakan pihaknya menyerahkan 21 bukti berupa dokumen. Dia menyebut dokumen itu yang menunjukkan prosedur pelaksanaan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah. "Yang kami serahkan adalah bukti-bukti yang menguatkan posita atau dalil-dalil yang kami ajukan dalam permohonan. Misalnya seperti sprindik, kemudian dimulainya penyidikan, kemudian penyitaan, masih begitulah," ujar Muhammad Luthfie Hakim.

"Kalau kemudian dari pihak mereka (KPK) lebih banyak, ya tentu saja, karena kan semuanya sebenarnya alat surat kita dari tangan mereka," tambahnya.

Sidang praperadilan Eddy akan kembali digelar besok. Agenda sidang tersebut akan masuk ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli dari pemohon dalam hal ini pihak Eddy.  Kendati begitu, Luthfie masih enggan membeberkan siapa saksi ahli yang bakal dihadirkannya dalam siang besok. Dia hanya mengatakan bakal menghadirkan tiga ahli. "Ada 3 orang. Nanti ajaa, jangan sekarang. Kami aja belum menyampaikan kepada hakim," imbuhnya

Dia juga mengaku optimistis gugatan praperadilan yang dilayangkannya akan dikabulkan hakim. "Insyaallah 100% yakin (gugatan dikabulkan). Jadi kalau yakin itu 100%," pungkas Luthfie. (ZIK)


Posting Komentar

0 Komentar