Jumpa Pers Terkait dengan Kasus Penggelapan Kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (10/1/2024) |
Sementara, Dirreskrimum
Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya menyebut, pihaknya juga telah menetapkan
dua warga sipil sebagai tersangka. Mereka berinisial EI dan MY. "Kami
melakukan upaya penyelidikan dan berhasil menangkap 2 orang tersangka,"
ujar Wira.
"Dimana tersangka
M berperan sebagai pengepul dari kendaraan tersebut yang nantinya akan dikirim
ke Timor Leste. Sedangkan tersangka EI, pengepul sekaligus yang memberikan
biaya untuk pengiriman ke Timor Leste," tambahnya.
(Foto:dok) |
"Jadi EI status
sipil berkawan atau menghubungi Kopda AS kemudian terjadilah di situ. kami juga
sedang menyelidiki bagaimana kedalaman hubungan antara keduanya sampai saat
ini," beber Kristomei.
Terhadap ketiga
prajurit TNI tersebut dijerat dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer. Sementara
terhadap 2 warga sipil, dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 481
KUHP, Pasal 372 KUHP, serta Pasal 35 dan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus ini bermula
ketika EI meminta bantuan kepada Kopda AS untuk mencarikan tempat yang bisa
digunakan sebagai penyimpanan kendaraan hasil curiannya. Kopda AS kemudian
memberikan markas Gudbalkir Pusziad Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai
lokasi penyimpanan. EI kemudian menggunakan lokasi tersebut untuk menyimpan
hasil kejahatannya sebelum dikirim ke Timor Leste. Hingga akhirnya pada Kamis
(4/1), polisi mendatangi lokasi tersebut dan menemukan 214 unit sepeda motor
dan 46 mobil yang diduga hasil curian.
(RIK/TIM)
0 Komentar