(Foto:Ilustrasi Lambang Komisi Pemberantasan Korupsi) |
Leboh lanjut Albertina
tak menjelaskan jika berapa orang atau pegawai yang terlibat dalam setiap
berkas perkara tersebut. Dia hanya menekankan, bahwa enam berkas itu meliputi
93 pegawai.
Selain hari ini, sidang
yang sama juga akan dilangsungkan pada Selasa (23/1) dan Kamis (25/1). Sidang
etik kasus ini sudah digelar Dewas sejak Rabu (17/1). Dewas merencanakan kasus
pungli ini rampung pada Februari. Putusan segera dibacakan. “Pertengahan
Februari [pembacaan putusan],” imbuh Albertina.
Pada sidang yang lalu, Dewas mengungkap bahwa tahanan alias koruptor bisa dengan bebas membawa ponsel atau handphone (HP) ke dalam sel. Syaratnya, membayar upeti senilai puluhan juta rupiah kepada petugas. Sementara itu Biaya pemberian fasilitas ponsel ke tahanan tersebut mencapai total Rp 10 juta-Rp 20 juta. Albertina tidak merinci biaya per bulan yang harus dibayarkan oleh tahanan agar bisa menggunakan ponsel. Dia hanya mengungkap biaya masuk ponsel tersebut saja.
Adapun selama
penggunaan ponsel, tahanan diminta membayar uang sebesar Rp 200 ribu-Rp 300
ribu untuk sekali cas. Secara keseluruhan, pungli di Rutan KPK nilainya lebih
dari Rp 4 miliar sebagaimana dugaan awal. Lalu kemudian berkembang menjadi Rp 6
miliar lebih, berdasarkan pemeriksaan lanjutan oleh Dewas. (TIM)
0 Komentar