Muhammad Luthfie Hakim Selaku Pengacara Eks Wamenkumham Edward Omar Syarief Hiariej Alias Eddy Hiariej (Foto:dok) |
Hal itu disampaikan
langsung oleh kuasa hukum Eddy, Muhammad Luthfie Hakim. Ia mengatakan bahwa,
"Maka sudah seharusnya menurut hukum pemohon menyampaikan permohonan
kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim
pemeriksa dan pemutus perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan
sebagai berikut, menerima dan mengambilkan permohonan praperadilan dari pemohon
Prof Edward Omar Sharif Hiariej untuk seluruhnya”, ucap Luthfie.
Lebih lanjut ia menjelaskan jika ia meminta agar semua keputusan yang dikeluarkan KPK setelah Eddy menjadi tersangka dinyatakan tidak sah. Dia juga meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka Eddy tak punya kekuatan hukum mengikat. "Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon," lanjutnya.
Dia juga meminta agar
penetapan status tersangka Eddy dibatalkan. Menurutnya, penetapan tersangka
Eddy oleh KPK tak sesuai dengan prosedur. "Menyatakan bahwa perbuatan
termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang
karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan
dinyatakan batal," ujarnya.
(EL/RED)
0 Komentar