Eks Wamenkumham Kembali Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dibatalkan

 

Muhammad Luthfie Hakim Selaku Pengacara Eks Wamenkumham Edward Omar Syarief Hiariej Alias Eddy Hiariej (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarief Hiariej alias Eddy Hiariej kembali mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK terkait penetapan status tersangkanya. Kuasa hukum Eddy, Muhammad Luthfie Hakim, meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Eddy, Muhammad Luthfie Hakim. Ia mengatakan bahwa, "Maka sudah seharusnya menurut hukum pemohon menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim pemeriksa dan pemutus perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan sebagai berikut, menerima dan mengambilkan permohonan praperadilan dari pemohon Prof Edward Omar Sharif Hiariej untuk seluruhnya”, ucap Luthfie.

Lebih lanjut ia menjelaskan jika ia meminta agar semua keputusan yang dikeluarkan KPK setelah Eddy menjadi tersangka dinyatakan tidak sah. Dia juga meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka Eddy tak punya kekuatan hukum mengikat. "Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon," lanjutnya.

Dia juga meminta agar penetapan status tersangka Eddy dibatalkan. Menurutnya, penetapan tersangka Eddy oleh KPK tak sesuai dengan prosedur. "Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," ujarnya. (EL/RED)

 

 

 


Posting Komentar

0 Komentar