Guna Menjaga Netralitas, Satgas Pemilu Kemenkumham DKI Awasi Media Sosial ASN

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun Saat Berikan Keterangan Terkait dengan Pembentukan Satgas Netralitas Bagi ASN maupun PPNPN di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Satuan Tugas (Satgas) Pemilu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta yang baru saja dibentuk, akan melakukan pengawasan pada setiap akun media social milik Aparatur Sipil Negara (ASN) lembaga itu untuk menjaga netralitas di Pemilu 2024 mendatang.

Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan bahwa, Satgas ini merupakan salah satu bentuk upaya dari pihak Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta untuk menjamin seluruh ASN maupun pegawai pemerintah non-PNS (PPNPN) di lingkungan Kanwil DKI Jakarta yang jumlahnya 4.000 lebih itu betul-betul bersikap netral pada Pemilu 2024.

“Tentunya dengan dibentuknya Satgas ini merupakan salah satu bentuk upaya kami, bagaimana kita bisa menjamin seluruh ASN dan pegawai pemerintah non-PNS (PPNPN) di lingkungan Kanwil DKI Jakarta yang jumlahnya 4.000 lebih itu betul-betul bersikap netral pada Pemilu 2024”, ucap Ibnu Chuldun.

Pengukuhan Satgas Netralitas ASN dan PPNPN Kemenkumham DKI Jakarta itu ditandai dengan pemberian ban lengan kepada Ketua Tim Satgas oleh Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana Putra. Lebih lanjut Ibnu menjelaskan jika satgas itu akan terbagi dalam empat tim yang akan turun langsung ke kantor imigrasi, rudenim, kantor bhp, kantor lapas dan rutan. Masing-masing tim akan diketuai oleh Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida sela lku Ketua Tim I, Kepala Divisi Pemasyarakatan Tonny Nainggolan (Ketua Tim II).

Selanjutnya, Kepala Divisi Keimigrasian Sandi Andaryadi menjadi Ketua Tim III, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Zulhairi menjadi Ketua Tim IV. "Nanti tim satgas kami ini akan melakukan pembinaan, pengawasan dan pemantauan terhadap netralitas tersebut. Apakah mereka sudah menandatangani pakta integritas tentang netralitas tersebut," ujarnya.

Selain itu, Ibnu melalui satgas netralitas ASN juga akan memantau akun media sosial (medsos) para ASN di jajarannya. "Apakah mereka bijaksana dalam penggunaan medsosnya? Jadi, mereka tidak boleh lagi menggunakan medsos yang isinya mempengaruhi atau dipengaruhi. Atau mereka berpose dan tidak boleh menunjukkan jarinya," katanya.

Satgas Netralitas ASN dan PPNPN Kemenkumham DKI akan melakukan pengecekan di media sosial, baik di Instragram, Facebook maupun Twitter (X). "Satgas ini akan memantau itu, adakah pegawai kita yang melakukan pelanggaran atau kita menerima pengaduan dari pegawai yang lainnya atau dari masyarakat," ujarnya.

Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap para ASN di lingkungan kantor Kemenkumham DKI, maka akan diberikan sanksi tegas mulai dari teguran hingga penurunan pangkat. "Jika ada pelanggaran yang dilakukan ASN, maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka akan kita periksa, kita berikan tindakan dan sanksi. Sanksi jelas, teguran ringan hingga teguran sedang misal penurunan pangkat," ujar Ibnu.

 Hal itu sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dan Surat Keputusan Bersama lima Kementerian yang ditandatangani di antaranya oleh Mendagri, Menpan, KPU dan Menkumham. (ZIK/RED)


Posting Komentar

0 Komentar