Denpasar, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar membatalkan izin tinggal seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belgia yang diduga mengalami sejumlah kendala diantaranya sakit dan keterbatasan finansial. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Rumah Detenin (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita.
Ia mengatakan bahwa, “Keputusan untuk melakukan pembatalan izin tinggal dan pendeportasian diambil, sekaligus guna mempermudah pengobatan di Belgia atas sakit yang dialaminya”, ucap Gede.
Lebih lanjut Gede mengungkapkan jika seorang WNA asal Belgia yang berinisial PGMG itu telah mengantongi izin tinggal terbatas wisatawan lanjut usia hingga 3 Februari 2024 , atau izin tinggalnya masih berlaku. Akan tetapi, WNA yang berusia 61 tahun itu kehilangan paspor pada November 2023 dan mengalami keterbatasan finansial. Dan selama berada di Pulau Dewata, PGMG mengaku jika ia mengandalkan uang pensiunan bulanan.
Tak sampai disitu saja,
ia tidak bisa mengakses kartu kredit dan hanya mengandalkan kartu debit dengan
sisa saldo hanya Rp200 ribu. PGMG akhirnya telantar di Ubud, Kabupaten Gianyar,
Bali dan atas inisiatifnya kemudian melapor kepada Kepolisian Sektor Ubud.
Kepolisian kemudian
menyerahkan PGMG kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar dan
selanjutnya diserahkan kepada Imigrasi Denpasar. Setelah diperiksa dan
dievaluasi, Imigrasi Denpasar kemudian memutuskan membatalkan izin tinggalnya
dan mendeportasi wisatawan lansia itu.
Mengingat ia tak bisa
langsung diterbangkan ke Eropa, Imigrasi Denpasar kemudian menyerahkan PGMG
kepada Rudenim Denpasar untuk ditempatkan sementara pada 18 Desember 2023.
Setelah berada di Rudenim Denpasar, PGMG kemudian pulang ke Brussel, Belgia
melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, setelah mendapat
tanggungan biaya penerbangan dari keluarganya.
Sementara itu, Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Romi Yudianto menambahkan PGMG
juga dimasukkan ke dalam usulan daftar penangkalan. Sesuai Pasal 102
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat
dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama
enam bulan.
Selain itu, penangkalan
seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat
mengganggu keamanan dan ketertiban umum. “WNA yang telah dideportasi tersebut
dimasukkan dalam daftar penangkalan sesuai keputusan penangkalan oleh
Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,”
katanya. (TA/FER)
0 Komentar