Direktorat Jenderal Imigrasi, Silmy Karim Saat Menyerahkan Penghargaan Kepada Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miuldi (Foto:dok) |
Subki mengatakan bahwa,
dari ketiga penghargaan yang diperoleh itu untuk kategori Tindak Pidana
Keimigrasian (TPK) terbaik III, Tindakan Administrasi Keimigrasian terbaik II
dan Penundaan Keberangkatan PMI Non Prosedural terbaik I. "Alhamdulillah,
ini adalah pencapaian positif kinerja Imigrasi Soekarno-Hatta”, ucap Subki.
Lebih lanjut Subki
menjelaskan jika secara penilaian Imigrasi Soekarno-Hatta dinilai layak mendapatkan
penghargaan dalam tiga sub kategori tersebut karena Imigrasi Soetta berhasil
melakukan penundaan keberangkatan 6.672 WNI diduga PMI non prosedural sepanjang
2023 dan Januari 2024.
Kemudian, pihaknya juga
melakukan tindak pidana kepada tujuh WNA dan untuk tindakan administrasi
keimigrasian melakukan deportasi terhadap 213 WNA dari berbagai negara.
"Semakin tingginya lalu lintas perjalanan internasional di Bandara
Soekarno-Hatta menuntut petugas Imigrasi untuk selalu meningkatkan kewaspadaan,"
ujarnya.
Untuk itu, Subki
menghimbau kepada seluruh petugas Imigrasi Soetta agar selalu diberikan
pembekalan ilmu dan mengupdate informasi keimigrasian. "Dengan metode
metode tertentu, serta berkolaborasi dengan komunitas di Bandara Soekarno-Hatta
seperti PT Angkasa Pura II dan Polres Bandara," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa
penindakan deportasi kepada banyak WNA merupakan salah satu upaya untuk
menyaring WNA yang masuk ke Indonesia yang berkualitas dan memiliki tujuan yang
jelas seperti diamanatkan Dirjen Imigrasi Silmy Karim. "WNA yang masuk ke
Indonesia yang berkualitas sehingga lebih selektif dalam memasukkan WNA ke
Indonesia," kata dia. (ZIK/RN)
0 Komentar