|
Sejumlah Relawan Pemakaman Jenazah Protokol Covid-19 dengan menggunakan APD saat melakukan upacara bendera (Foto:dok) |
Jakarta,
KORANTRANSAKSI.com - KPK kini tengah mengusut dugaan korupsi
pengadaan alat pelindung diri atau APD COVID-19 di Kementerian Kesehatan
(Kemenkes). Sudah ada pihak yang ditetapkan tersangka namun hingga kini belum
juga diumumkan dan ditahan.
Mereka diduga melakukan
perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan 5 juta APD COVID-19. Korupsi ini
menimbulkan kerugian negara. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya
sudah melakukan perhitungan kerugian negara sementara yang ditimbulkan dari
korupsi tersebut. Nilainya mencapai setengah triliun lebih. “Kerugian sementaranya
dari perhitungan dalam proses penyelidikan kan sudah kami peroleh, sekitar Rp
625 miliar lebih,” kata Ali.
|
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri (Foto:dok) |
Ali menyebut, angka
pasti kerugian negaranya masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP). Adapun nilai proyek pengadaan APD
COVID-19 yang diusut KPK tersebut mencapai Rp 3,03 triliun. Ini dalam jangka
waktu 2020-2022. Dana triliunan ini
digelontorkan untuk pengadaan 5 juta APD tapi di dalamnya diwarnai dugaan
korupsi. KPK sudah menetapkan tersangka meski identitas dan perannya belum
diumumkan secara resmi. (TIM/RED)
0 Komentar