KPK Sebut Potensi Kerugian Negara Korupsi APD Kemenkes Capai Rp 625 Miliar

 

Sejumlah Relawan Pemakaman Jenazah Protokol Covid-19 dengan menggunakan APD saat melakukan upacara bendera (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - KPK kini tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri atau APD COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sudah ada pihak yang ditetapkan tersangka namun hingga kini belum juga diumumkan dan ditahan.

Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan 5 juta APD COVID-19. Korupsi ini menimbulkan kerugian negara. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya sudah melakukan perhitungan kerugian negara sementara yang ditimbulkan dari korupsi tersebut. Nilainya mencapai setengah triliun lebih. “Kerugian sementaranya dari perhitungan dalam proses penyelidikan kan sudah kami peroleh, sekitar Rp 625 miliar lebih,” kata Ali.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri (Foto:dok)
Ali menyebut, angka pasti kerugian negaranya masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Adapun nilai proyek pengadaan APD COVID-19 yang diusut KPK tersebut mencapai Rp 3,03 triliun. Ini dalam jangka waktu 2020-2022. Dana triliunan ini digelontorkan untuk pengadaan 5 juta APD tapi di dalamnya diwarnai dugaan korupsi. KPK sudah menetapkan tersangka meski identitas dan perannya belum diumumkan secara resmi. (TIM/RED) 



Posting Komentar

0 Komentar