Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Abdullah Azwar Anas (Foto:dok) |
Adapun Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum Dan HAM pada 2023 telah menerbitkan 5 juta paspor. Kenaikan penerbitan paspor 2023 meningkat sekitar 36 persen dibandingkan pada 2022 yang jumlah penerbitannya sebesar 3.878.904. Kenaikan ini selain karena soal mobilitas warga yang meningkat pasca-pandemi, tapi juga didorong oleh sejumlah inovasi seperti Eazy Passport, Unit Layanan Percepatan Paspor, dan Sameday Service.
Guna terus meningkatkan
layanan bagi masyarakat, khususnya investor dan pekerja asing, Menpan RB
Abdullah Azwar Anas memberikan beberapa masukan untuk transformasi layanan
imigrasi, terutama dalam percepatan digitalisasi.
Anas berpesan, banyaknya jumlah aplikasi
keimigrasian atau milik Kementerian Hukum dan HAM harus bisa dijadikan satu
dalam portal. Ini menjadi bukti inovasi adalah kunci untuk melipatgandakan
kinerja. Kementerian Hukum dan HAM harus bisa menginteroperabilitaskan semua aplikasi
menjadi satu," ujarnya
Layanan Keimigrasian
Beberapa jenis layanan
keimigrasian diantaranya paspor, visa, dan izin tinggal. Sebelum reformasi
birokrasi digaungkan, Anas menyebut mahal dan rumitnya birokrasi keimigrasian
menyebabkan rendahnya jumlah orang maupun pekerja asing ke Indonesia.
Menjawab permasalahan itu, ia menilai transformasi perlu dilakukan dalam proses pengurusan visa dan izin tinggal terbatas (VITAS/KITAS) bagi investor asing melalui pola single phase, single process atau proses satu tahap tuntas. "Pemohon dapat mengajukan permohonan sekaligus pada Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kemudian BKPM dan Ditjen Imigrasi memverifikasi secara bersama. Izin selanjutnya dapat diterbitkan secara satu pintu oleh BKPM," jelasnya.
Dari sisi lain, Anas juga mendorong pemangkasan birokrasi pada pengesahan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) oleh Kementerian Ketenagakerjaan. "Dengan mengeliminasi 2 tahapan dalam proses pengurusan RPTKA, proses birokrasi dapat dipangkas dari yang sebelumnya 7 hari menjadi 3 hari saja," kata Anas.
"Penyederhanaan
layanan ini diharapkan dapat menarik minat investor untuk dapat berinvestasi di
Indonesia. Birokrasi sederhana akan berdampak pada peningkatan pembangunan
nasional, dan bermuara pada kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (TIM)
0 Komentar