Suasana Lalu Lintas di Jalan MT Haryono terlihat macet akibat jumlah kendaraan yang terus meningkat disetiap tahunnya (Foto:dok) |
Adapun pada ayat 2
pasal 24, diatur soal tarif khusus PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum
sebesar 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Dalam aturan
sebelumnya, Pemerintah DKI menetapkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor (PBBKB) hanya sebesar 5 persen.
Sementara itu, dasar
pengenaan PBBKB merupakan nilai jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB)
sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai. "Besaran pokok PBBKB yang
terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24," bunyi Pasal 25. (RN)
0 Komentar