Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Saat Berikan Keterangan Pers Terkait Dengan Penangkapan 2 Pelaku Dugaan TPPO di wilayah Banten (Foto:dok) |
Dia mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang diberangkatkan ke luar negeri pada bulan Desember 2022-Februari 2023 secara bertahap. Menurut dia, setelah ada persetujuan, para korban dibuatkan paspor dan diberikan uang fee yang bervariasi dari Rp3-13 juta. “Setelah selesai pembuatan paspor tersebut dan tanpa adanya medical check up, para korban dikirimkan ke luar negeri oleh tersangka Elis dengan negara tujuan Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya,” ujarnya.
Ia menjelaskan para korban diberangkatkan ke Turki dengan menggunakan visa wisata. Saat berada di negara tersebut para korban diserahkan ke agensi yang bernama Muhammad dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh seorang bernama Yakub."Barang milik korban seperti paspor, telepon genggam, pakaian di ambil dan amankan oleh Muhammad dan Yakub," ujarnya.
Saat di penampungan
tersebut menurut dia, para korban sebanyak 26 orang dimasukkan ke dalam satu
kamar dan dilarang untuk berbicara, jika ada yang berbicara akan dihukum. "Para
korban berada di penampungan bervariasi lamanya yaitu satu pekan sampai dua
bulan, dengan alasan para korban belum diberangkatkan ke Erbil karena masih
menunggu visa," katanya.
Dia mengatakan karena
lama menunggu di penampungan, para korban tersebut meminta bantuan sekuriti
apartemen dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki sehingga
dilakukan penggerebekan. "Dari penggerebekan tersebut para PMI diserahkan
ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia," katanya.
Trunoyudo mengungkapkan jika peran Tika adalah menampung para korban sebelum diterbangkan ke luar negeri sedangkan Elisa berperan sebagai agensi di Jakarta yang memberangkatkan para korban ke Turki. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (OD)
0 Komentar