Barang Bukti Berupa Sabu Sebanyak 12 Kg Dimusnahkan Oleh Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota (Foto:dok) |
Suwolo menyebutkan
pemusnahan dilakukan atas dasar perlengkapan perkara sesuai UU Narkotika Pasal
72 dan Pasal 91 untuk perlengkapan penyidikan. Barang haram itu dimusnahkan
dengan cara diblender dan dicampur air. “Disaksikan oleh aparat penegak hukum
lainnya yakni keadilan, kejaksaan, dan tokoh masyarakat dan dilaksanakan oleh
Puslabfor Polri,” jelas dia.
Adapun barang bukti
sabu yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari empat tersangka pada
November 2023 lalu. Tersangka yang pertama ditangkap pertama adalah HD (24).
Saat itu, ia ditangkap berikut barang bukti sabu seberat 0,59 gram.
Pengembangan lalu dilakukan. Hasilnya, polisi kembali menangkap satu tersangka
lain berinisial FN (24) berikut sabu seberat 42 gram.
Sementara itu,
Penelusuran dari tersangka FN berlanjut dan polisi lalu menangkap tersangka
ketiga yakni IW (38) di sebuah apartemen di Tangerang. Di sana, tersangka IW
mengatakan ia turut menyimpan sabu seberat 12 kilogram.
IW juga menginformasikan kepada polisi informasi tambahan bahwa sabu itu didapatkan oleh UF yang berada di Kalimantan Barat. Proses peredaran barang haram tersebut dilakukan melalui jalur darat dan laut. “Dari keterangan para tersangka, barang yang mereka dapatkan merupakan jaringan internasional, dari wilayah Malaysia dan ada satu orang lainnya berstatus DPO yang merupakan warga negara dari Malaysia,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani. (OD)
0 Komentar