Sidang Vonis Dua Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi Terhadap Mahasiswa UMY (Foto:dok) |
Hakim Ketua Cahyono
menyampaikan bahwa, "Satu menyatakan terdakwa 1 Waliyin bin Kodrat almarhum
dan terdakwa 2 Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar telah terbukti secara sah
dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan
pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP
juncto 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer penuntut umum’,
ucapnya.
"Dua, menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa 1 Waliyin bin Kodrat almarhum dan terdakwa 2 Ridduan
alias Iwan bin Iis Iskandar oleh karena itu masing-masing dengan pidana
mati," katanya.
Dua Tersangka Pembunuhan Mutilasi Terhadap Mahasiswa UMY divonis Hukuman Mati (Foto:dok) |
Atas putusan ini,
penasihat hukum kedua terdakwa yakni Sri Karyani menyatakan pikir-pikir.
"Terima kasih yang mulia. Setelah kami koordinasi dengan para terdakwa
atas putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim, kami menyatakan
pikir-pikir," kata Sri Karyani.
Hal yang sama juga disampaikan
Jaksa Penuntut Umum Hanifah yakni pikir-pikir. "Sikap yang sama, juga
pikir-pikir," kata Hanifah. (OD)
0 Komentar