“Ketiga Pelaku tersebut
berhasil kami ringkus di Kawasan Apartemen Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan
semalam pada Kamis (22/2/24). Tentunya kami akan terus mengembangkan kasus ini
dikarenakan kejahatan dilakukan oleh Orang Asing”, ucap Sandi.
Sandi juga menyebutkan jikamketiga WNA asal Yaman tersebut sudah dipastikan tidak bekerja sendirian, namun ada juga Warga Negara Indonesia (WNI) yang ikut serta membantu dalam kasus penyelundupan manusia. “Ketiga WNA yang ditangkap ini rencananya akan mengirimkan WNI khususnya yang perempuan, ke Timur Tengah, tanpa melalui prosedur yang legal, dan akan dijadikan sebagai pekerja rumah tangga”, tutur Sandi.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna Saat Menunjukan Barang Bukti yang digunakan oleh Ketiga Pelaku Penyelundupan Manusia (Foto:dok) |
Ia menambahkan, terbongkarnya kasus tersebut bermula dari pelaku MAAB yang mengajukan izin perpanjangan tinggal sebagai investor setelah masa berlakunya habis. "Setelah kami melakukan pengecekan ke kantor PT MAB yang berlokasi di sekitar Senayan, tentunya kami memperoleh informasi bahwa kantor penjamin berstatus 'virtual office' dan sudah tidak beroperasi sejak 2021 karena tidak melakukan perpanjangan masa sewa”, ucap Felucia Sengky.
Sengky juga menjelaskan bahwa, ksetelah didapati kejanggalan tersebut, maka petugas langsung mendatangi tempat tinggal MAAB dan di situ ditemukan dua orang serta beberapa barang bukti berupa telepon genggam, video penyelundupan manusia, serta lainnya. "Atas perbuatannya ketiganya terancam melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun," katanya. (ZIK/RN)
0 Komentar