3 Pelaku Penyelundupan Manusia Asal Yaman Berhasil Diamankan Oleh Imigrasi Jakarta Selatan

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Sandi Andaryadi, Didampingi Oleh Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna Saat Memberikan Keterangan Pers Terkait Dengan 3 WN Asal Yaman yg berhasil Diamankan (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan berhasil mengamankan 3 Warga Negara Asing (WNA) asal Yaman yang merupakan pelaku penyelundupan Manusia (TPPM). Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Sandi Andaryadi, di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Jumat (23/2/24).

“Ketiga Pelaku tersebut berhasil kami ringkus di Kawasan Apartemen Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan semalam pada Kamis (22/2/24). Tentunya kami akan terus mengembangkan kasus ini dikarenakan kejahatan dilakukan oleh Orang Asing”, ucap Sandi.

Sandi juga menyebutkan jikamketiga WNA asal Yaman tersebut sudah dipastikan tidak bekerja sendirian, namun ada juga Warga Negara Indonesia (WNI) yang ikut serta membantu dalam kasus penyelundupan manusia. “Ketiga WNA yang ditangkap ini rencananya akan mengirimkan WNI khususnya yang perempuan, ke Timur Tengah, tanpa melalui prosedur yang legal, dan akan dijadikan sebagai pekerja rumah tangga”, tutur Sandi.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna Saat Menunjukan Barang Bukti yang digunakan oleh Ketiga Pelaku Penyelundupan Manusia (Foto:dok)
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna mengatakan bahwa, ketiga WNA yang merupakan pelaku penyelundupan manusia itu berhasil diamankan oleh petugas imigrasi, dan masing-masing pelaku tersebut berinisial MAAB, OA dan FH. 

Ia menambahkan, terbongkarnya kasus tersebut bermula dari pelaku MAAB yang mengajukan izin perpanjangan tinggal sebagai investor setelah masa berlakunya habis. "Setelah kami melakukan pengecekan ke kantor PT MAB yang berlokasi di sekitar Senayan, tentunya kami memperoleh informasi bahwa kantor penjamin berstatus 'virtual office' dan sudah tidak beroperasi sejak 2021 karena tidak melakukan perpanjangan masa sewa”, ucap Felucia Sengky.

Sengky juga menjelaskan bahwa, ksetelah didapati   kejanggalan tersebut, maka petugas langsung mendatangi tempat tinggal MAAB dan di situ ditemukan dua orang serta beberapa barang bukti berupa telepon genggam, video penyelundupan manusia, serta lainnya. "Atas perbuatannya ketiganya terancam melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun," katanya. (ZIK/RN)


 

Posting Komentar

0 Komentar