4 WNA Berhasil Diamankan Oleh Petugas Imigrasi Soetta

 

Keempat Warga Negara Asing (WNA) Berhasil Diamankan oleh Petugas Imigrasi Soetta Saat Kedapatan Menggunakan Visa dan Paspor Palsu (Foto:Humas Imigrasi Soetta)
Tangerang, KORANTRANSAKSI.com – Empat Orang Warga Negara Asing (WNA) asal Timur Tengah berhasil diamankan oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta usai kedapatan menggunakan Visa dan paspor palsu. Keempat WNA yang berinisial  MHAA yang merupakan WN Irak, FAIA WN Sudan, IH dan MA yang merupakan WN Suriah.

Keempatnya diamankan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), saat hendak masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Bukan untuk menetap di Indonesia, melainkan keempatnya menjadikan Indonesia sebagai negara transit untuk mengelabui petugas imigrasi di negara tujuan akhir.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi menjelaskan jika keempat WNA tersebut diamankan dalam operasi pengawasan orang asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta selama musim puncak (peak season) perlintasan WNA di bulan Desember 2023 hingga Februari 2024.

"WN Irak berinisial MHAA berusaha keluar wilayah Indonesia menuju Amsterdam menggunakan Garuda Indonesia nomor penerbangan GA88. Pada saat check-in, petugas check-in konter maskapai penerbangan mencurigai dokumen yang bersangkutan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh petugas Imigrasi," kata Subki Miuldi

Subki juga mengatakan bahwa, Para pelaku terbukti menggunakan paspor palsu Uni Emirat Arab palsu, MHAA diamankan oleh petugas dan ditahan di ruang detensi Imigrasi Soekarno-Hatta. MHAA dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selanjutnya, WN Sudan berinisial FAIA juga diamankan karena berusaha memasuki Wilayah Indonesia dengan visa kunjungan 211A palsu. FAIA diamankan sesaat setelah mendarat di Terminal 3 Bandara Soetta."FAIA datang dengan Maskapai Etihad Airways nomor penerbangan EY474. FAIA menunjukkan Paspor dan Visa yang diduga palsu atau dipalsukan. Hal ini diketahui petugas pemeriksa setelah melakukan pengecekan Visa lewat laman Molina Imigrasi," terang Subki.

Atas perbuatannya, FAIA dijerat dengan Pasal 121 (b) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara, dua WN Suriah bernisial IH dan MA diamankan saat tiba di Indonesia menggunakan Maskapai Emirates Airlines nomor penerbangan EK356.

"Saat berada di konter pemeriksaan keimigrasian IH dan MA menyerahkan masing-masing satu Paspor Bulgaria dan satu lembar e-Visa on Arrival. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan bahwa 2 WN Suriah tersebut sudah memiliki Visa Kunjungan masing-masing atas nama IH dan MA yang diajukan menggunakan Paspor Suriah," jelas Subki.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, Petugas juga menemukan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan otoritas Turki atas nama MA. WN Suriah tersebut terbukti menggunakan Paspor Uni Emirat Arab palsu dan dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Subki menuturkan bahwa jajarannya bertanggungjawab memimimalisir resiko keamanan yang ditimbulkan oleh WNA yang berusaha masuk melalui Bandara Soetta, dan WNA yang telah berada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta. (ZIK/RN)


Posting Komentar

0 Komentar