Keempat Warga Negara Asing (WNA) Berhasil Diamankan oleh Petugas Imigrasi Soetta Saat Kedapatan Menggunakan Visa dan Paspor Palsu (Foto:Humas Imigrasi Soetta) |
Keempatnya diamankan di
Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), saat hendak masuk
melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Bukan untuk menetap di Indonesia,
melainkan keempatnya menjadikan Indonesia sebagai negara transit untuk
mengelabui petugas imigrasi di negara tujuan akhir.
Sementara itu, Kepala
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi menjelaskan
jika keempat WNA tersebut diamankan dalam operasi pengawasan orang asing di
Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta selama musim puncak (peak season)
perlintasan WNA di bulan Desember 2023 hingga Februari 2024.
"WN Irak
berinisial MHAA berusaha keluar wilayah Indonesia menuju Amsterdam menggunakan
Garuda Indonesia nomor penerbangan GA88. Pada saat check-in, petugas check-in
konter maskapai penerbangan mencurigai dokumen yang bersangkutan, selanjutnya
dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh petugas Imigrasi," kata Subki
Miuldi
Subki juga mengatakan
bahwa, Para pelaku terbukti menggunakan paspor palsu Uni Emirat Arab palsu,
MHAA diamankan oleh petugas dan ditahan di ruang detensi Imigrasi
Soekarno-Hatta. MHAA dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 tahun 2011
tentang Keimigrasian.
Selanjutnya, WN Sudan berinisial FAIA juga diamankan karena berusaha memasuki Wilayah Indonesia dengan visa kunjungan 211A palsu. FAIA diamankan sesaat setelah mendarat di Terminal 3 Bandara Soetta."FAIA datang dengan Maskapai Etihad Airways nomor penerbangan EY474. FAIA menunjukkan Paspor dan Visa yang diduga palsu atau dipalsukan. Hal ini diketahui petugas pemeriksa setelah melakukan pengecekan Visa lewat laman Molina Imigrasi," terang Subki.
Atas perbuatannya, FAIA
dijerat dengan Pasal 121 (b) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara,
dua WN Suriah bernisial IH dan MA diamankan saat tiba di Indonesia menggunakan
Maskapai Emirates Airlines nomor penerbangan EK356.
"Saat berada di
konter pemeriksaan keimigrasian IH dan MA menyerahkan masing-masing satu Paspor
Bulgaria dan satu lembar e-Visa on Arrival. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut ditemukan bahwa 2 WN Suriah tersebut sudah memiliki Visa Kunjungan
masing-masing atas nama IH dan MA yang diajukan menggunakan Paspor
Suriah," jelas Subki.
Lebih lanjut ia
mengungkapkan, Petugas juga menemukan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang
diterbitkan otoritas Turki atas nama MA. WN Suriah tersebut terbukti
menggunakan Paspor Uni Emirat Arab palsu dan dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU
RI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Subki menuturkan bahwa
jajarannya bertanggungjawab memimimalisir resiko keamanan yang ditimbulkan oleh
WNA yang berusaha masuk melalui Bandara Soetta, dan WNA yang telah berada di
Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta. (ZIK/RN)
0 Komentar