(Foto:Ilustrasi Cara Ubah Paspor di Kantor Imigrasi) |
Masa berlaku paspor
adalah lima tahun, dam perlu dilakukan penggantian ketika paspor tersebut habis
masa berlakunya. Namun, Anda bisa mengajukan penggantian paspor jika ingin
mengubah data seperti nama, tempat tanggal lahir, atau jenis kelamin tanpa
perlu menunggu masa berlaku paspor habis. Perubahan data identitas diri
pemegang paspor dapat diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat
Imigrasi.
Lantas, seperti apa syarat dan prosedurnya? Syarat ubah data paspor Dikutip dari laman Ditjen Imigrasi, berikut adalah beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan sebelum mengajukan perubahan data paspor ke kantor Imigrasi: Paspor yang datanya akan diubah, Kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), Dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai dasar perubahan data paspor, seperti surat penetapan pengadilan, akta kelahiran, surat nikah, atau dokumen sejenis.
Setelah semua persyaratan telah disiapkan, berikut langkah-langkah mengajukan perubahan data paspor di kantor Imigrasi: Kunjungi kantor Imigrasi di Kota Anda dan sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas, Anda akan diminta untuk mengisi Perdim 11 (terdapat di kantor imigrasi), Serahkan berkas persyaratan (asli dan fotokopi) serta Perdim 11 yang telah diisi lengkap kepada petugas loket, Petugas akan memproses perubahan data paspor yang Anda ajukan, Jika tidak terdapat masalah, pejabat Imigrasi akan menyetujui perubahan data paspor, Petugas akan mencetak paspor baru Anda setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi. Setelah selesai, paspor baru yang telah selesai akan diberikan kepada Anda.
Jika terjadi penolakan
dalam perubahan data paspor Anda, dikarenakan satu atau beberapa dari faktor
berikut: Persyaratan tidak lengkap Nama pemohon terdapat dalam daftar
pencegahan ke luar negeri Alasan keimigrasian lain. Demikian syarat dan
prosedur untuk mengajukan perubahan data paspor di kantor Imigrasi. (ZIK/TIM)
0 Komentar