Rektor Universitas Pancasila, Prof. Dr. Edie Toet Hendratno. SH. M,Si. |
Terlebih Dugaan pelecehan itu saat ini memang tengah diusut oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun demikian, Ade belum bisa memastikan kehadiran dari oknum rektor itu terkait pemeriksaan hari ini. Laporan terhadap ETH dilayangkan korban berinisial RZ (49) yang merupakan pegawai universitas tersebut. Laporannya telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.
Pengacara korban,
Amanda Manthovani, menjelaskan dugaan pelecehan ini terjadi sekitar Februari
2023 lalu. Awalnya korban diminta untuk datang ke ruangan terduga pelaku. Di
tengah perbincangan, terlapor tiba-tiba mencium pipi korban. Sontak hal
tersebut membuat korban terkejut, namun ia hanya bisa terdiam. Tak berhenti di
situ, oknum rektor itu bahkan sempat memegang bagian sensitif korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (Foto:dok) |
Raden menyinggung bahwa
melaporkan sesuatu ke polisi adalah hak setiap orang, tapi, laporan atas suatu
peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya. "Terhadap isu hukum atas
berita yang beredar tersebut kita harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak
bersalah (presumption of innocent)," katanya.
Raden juga menyinggung
soal pemilihan rektor. "Terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi satu
tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses
pemilihan rektor baru," ujar Raden.
(TIM/RED)
0 Komentar