Suasana Car Free Day di Kawasan Jakarta Pusat (Foto:dok) |
Dihubungi terpisah
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan jalur-jalur yang biasa diterapkan
Car Free Day, akan berfungsi seperti pada saat hari-hari kerja. Berdasarkan
unggahan akun Instagram @dishubdkijakarta, disebutkan HBKB (Hari Bebas
Kendaraan Bermotor) alias Car Free Day, ditiadakan pada tanggal 11 Februari.
Tertulis dalam narasinya dalam rangka Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024, penyelengagraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu, 11 Februari 2024 ditiadakan. Keputusan itu berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. (ZIK)
0 Komentar