Juru Bicara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saat Ditemui Awak Media di Gedung KPK, Jakarta Selatan (Foto:dok) |
“Bertempat di Gedung
Merah Putih ini, kami sudah melayangkan panggilan kepada Bupati Sidoarjo dan
juga Kepala BPPD Sidoarjo untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali
kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (01/2).
Ali tidak membeberkan
materi apa saja yang akan digali dari Muhdlor dkk. Dia juga enggan menjawab
soal apakah Bupati Sidoarjo itu akan turut dijerat tersangka atau tidak. “Kan
kemarin sudah disampaikan oleh pimpinan, kita kan masih mengkonfirmasi dulu
kepada yang bersangkutan … Jadi kami konfirmasi dulu, melakukan
pemeriksaan-pemeriksaan. Nanti ada proses-proses yang harus dilalui,” imbuh
Ali.
OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dana insentif ASN (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Dari OTT itu, KPK hanya menjerat satu tersangka, yakni Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo bernama Siska Wati. Siska Wati diduga melakukan pungli dengan memotong dana insentif pajak para ASN di BPPD Sidoarjo. Nilai pungli untuk tahun 2023 mencapai Rp 2,7 miliar. Diduga, dari uang Rp 2,7 miliar itu, ada yang digunakan untuk kepentingan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Kepala BPPD Sidoarjo. Siska disebut hanya sebagai pengepul pungli. (RIK) |
0 Komentar