(Foto:Humas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) |
Dalam Seminar Nasional
Spa dengan tema Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Dampak Bagi Pelaku Usaha
Spa di Royal Pita Maha, Ubud, Bali, Rabu (31/1/2024), Menparekraf Sandiaga,
mengatakan pemerintah senantiasa mendorong perkembangan industri spa salah
satunya melalui kebijakan yang mampu mengakselerasi kebangkitan sektor parekraf
di Bali.
Sejumlah regulasi lain
juga diharapkan mampu mengakselerasi pencapaian target jumlah kunjungan
wisatawan mancanegara pada 2024. Sehingga penciptaan 4,4 juta lapangan kerja di
sektor parekraf di tahun 2024 dapat tercapai. "Kita satukan langkah untuk
menghadirkan pariwisata Bali yang berkualitas dan berkelanjutan," ungkap
Sandiaga.
Pada kesempatan itu, ia
juga mendukung bahwa industri spa perlu ditinjau kembali untuk dikenai pajak
40-75 persen. Ia mengatakan, selama ini spa termasuk dalam kategorisasi
industri pariwisata.
(Foto:Humas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) |
Menparekraf Sandiaga
terus mengupayakan agar tidak ada kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40-75
persen untuk industri spa karena kategorisasi yang sebagaimana disampaikan
pelaku industri spa bahwa spa tidak termasuk dalam industri hiburan.
"Selagi kita menunggu proses hukumnya tidak ada peningkatan beban pajak
untuk industri spa, demikian juga industri hiburan tertentu lainnya,"
katanya.
Dalam acara ini Menparekraf Sandiaga didampingi Direktur Standardisasi dan Sertifikasi Usaha Kemenparekraf/Baparekraf, Hanifah Makarim; dan Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf, I Gusti Ayu Dewi Hendriyani. Turut hadir pula Ketua PHRI Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati; Sekda Provinsi Bali yang mewakili Pj. Gubernur Bali, Dewa Made Indra; serta Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun. (TA/FER)
0 Komentar