Sebanyak 130 Warga Negara Indonesia Diamankan Oleh Imigrasi Malaysia di Pemukiman Ilegal Malaysia (Foto:dok) |
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan bahwa, sebanyak 130 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh Imigrasi Malaysia dalam operasi gabungan penyerbuan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di Shah Alam, pada 18 Februari pagi. “18 Februari 2024, Sekitar 130 WNI ditangkap oleh Imigrasi Malaysia dalam operasi gabungan penyerbuan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di Shah Alam”, ucap Lalu Muhammad Iqbal.
Lebih lanjut ia
menjelaskan, Berdasarkan informasi dari laman media sosial Imigrasi Malaysia,
130 WNI yang ditangkap itu terdiri atas 76 laki-laki, 41 perempuan, dan 13
anak-anak, termasuk bayi yang baru berusia sembilan bulan.
Iqbal memastikan bahwa segera setelah menerima notifikasi kekonsuleran, KBRI Kuala Lumpur akan memberikan bantuan kekonsuleran, termasuk upaya percepatan pemulangan bagi para WNI yang termasuk dalam kelompok rentan. Imigrasi Malaysia menyebut operasi dilakukan di permukiman ilegal di dekat perkebunan kelapa sawit di Shah Alam, di mana mereka juga menangkap dua warga negara Bangladesh.
Sementara itu, Wakil Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Jafri Embok Taha mengatakan permukiman itu telah berdiri selama empat tahun terakhir dan dilengkapi dengan listrik. “Warga negara asing ini diyakini menyewa permukiman ini dari warga lokal, yang juga menyediakan listrik. Ketua kampung di sini menyebut mereka membayar sekitar 6.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp19,6 juta) per bulan untuk menyewa 0,6 hektare lahan,” kata Taha, seperti dilaporkan Bernama.
Dia mengatakan sebagian
warga asing yang tinggal di permukiman ilegal tersebut bekerja di bidang jasa
pembersihan, restoran, dan konstruksi. Mereka semua disebut tidak memiliki
dokumen perjalanan yang sah dan telah melebihi izin tinggal di Malaysia. (ZIK/RN)
0 Komentar