Sidang Etik: 90 Petugas Rutan KPK Terbukti Pungli, 78 Orang Disanksi Minta Maaf

Sidang Pembacaan Putusan Etik Terkait Pungli Rutan KPK (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Sebanyak 78 pegawai atau petugas rumah tahanan (Rutan) KPK yang dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) terkait pungutan liar (pungli) yang nilainya mencapai Rp 6 miliar lebih. Pungli ini berlangsung secara terstruktur dari tahun 2018 sampai 2023.

Dewas dalam perkara ini membagi 6 berkas perkara terhadap 78 pegawai tersebut. Sebenarnya, ada 90 total pegawai dalam 6 berkas perkara itu, namun 12 tak disanksi etik. Hanya diserahkan ke kesekjenan KPK karena penerimaan punglinya hanya dilakukan pada tahun 2018 dan 2019, sebelum ada Dewas KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, aturan Dewas tidak bisa berlaku surut. Enam berkas tersebut sengaja dibagi Dewas untuk mempermudah pembacaan putusan. Juga sebagai bagian pengklasteran berdasarkan besaran uang yang diterima, dari klaster yang meraup ratusan hingga jutaan dari pungli tersebut.

Pegawai KPK yang Disanksi Etik (Foto:dok)
Kendati dibuat per klaster, tapi vonis yang dijatuhkan sama. Pasal yang dikenakan juga satu, yakni Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas No.3/2021. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan menyalahgunakan kewenangan, jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi.

Sanksi yang dijatuhkan ialah hukuman berat: disuruh minta maaf secara terbuka dan langsung. “78 orang dari 90 itu telah dijatuhkan sanksi berat, berupa permohonan maaf secara langsung dan terbuka”, ujar Tumpak.

Selain itu meminta maaf secara terbuka, Dewan Pengawas juga merekomendasikan agar 78 orang tersebut dikenakan hukuman disiplin ASN di Kesekjenan KPK, termasuk bila diperlukan untuk diberhentikan. “Mereka (Dewas.Red) tidak mempunyai wewenang untuk memecat pegawai yang dalam hal sudah ASN. Aparatur negara hanya bisa dipecat lewat mekanisme disiplin kesekjenan dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Dewas hanya bisa merekomendasikan pemecatan terhadap pimpinan KPK. (ZIK)


 

Posting Komentar

0 Komentar