Sidang Pembacaan Putusan Etik Terkait Pungli Rutan KPK (Foto:dok) |
Dewas dalam perkara ini
membagi 6 berkas perkara terhadap 78 pegawai tersebut. Sebenarnya, ada 90 total
pegawai dalam 6 berkas perkara itu, namun 12 tak disanksi etik. Hanya
diserahkan ke kesekjenan KPK karena penerimaan punglinya hanya dilakukan pada
tahun 2018 dan 2019, sebelum ada Dewas KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak
Hatorangan Panggabean menjelaskan, aturan Dewas tidak bisa berlaku surut. Enam
berkas tersebut sengaja dibagi Dewas untuk mempermudah pembacaan putusan. Juga
sebagai bagian pengklasteran berdasarkan besaran uang yang diterima, dari
klaster yang meraup ratusan hingga jutaan dari pungli tersebut.
Pegawai KPK yang Disanksi Etik (Foto:dok) |
Sanksi yang dijatuhkan
ialah hukuman berat: disuruh minta maaf secara terbuka dan langsung. “78 orang
dari 90 itu telah dijatuhkan sanksi berat, berupa permohonan maaf secara langsung
dan terbuka”, ujar Tumpak.
Selain itu meminta maaf
secara terbuka, Dewan Pengawas juga merekomendasikan agar 78 orang tersebut
dikenakan hukuman disiplin ASN di Kesekjenan KPK, termasuk bila diperlukan
untuk diberhentikan. “Mereka (Dewas.Red) tidak mempunyai wewenang untuk memecat
pegawai yang dalam hal sudah ASN. Aparatur negara hanya bisa dipecat lewat
mekanisme disiplin kesekjenan dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Dewas hanya
bisa merekomendasikan pemecatan terhadap pimpinan KPK. (ZIK)
0 Komentar