(Foto:Ilustrasi Pungutan Liar) |
Sidang etik ini
merupakan lanjutan dari 90 pegawai yang sebelumnya sudah dijatuhi sanksi. Dari
jumlah tersebut, 78 di antaranya disanksi berat dengan meminta maaf secara
terbuka dan direkomendasikan untuk dikenakan disiplin ASN.
Adapun 12 lainnya, hanya direkomendasikan diberi hukuman disiplin ASN karena penerimaan punglinya hanya dilakukan pada tahun 2018 dan 2019. Saat itu Dewas belum terbentuk sehingga Dewas menganggap tak berwenang mengadili. Pungli Rutan ini diungkap Dewas pada pertengahan 2023 lalu. Mulanya nilai pungli yang ditemukan hanya sekitar Rp 4 miliar. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata angkanya lebih besar, yakni Rp 6 miliar lebih.
Pungli Rp 6 miliar tersebut diterima oleh sekitar 93 pegawai dari tahun 2018 hingga 2023. Nominal penerimaannya bervariasi, dari hanya jutaan hingga ratusan juta. Pungli tersebut diterima para pegawai dari tahanan untuk sogokan penyediaan fasilitas tambahan dalam kurungan. Dari mulai penyelundupan fasilitas elektronik hingga makanan. Praktik pungli ini dianggap sudah terstruktur sejak tahun 2018. Baru terungkap di 2023.
Selain ditindak di
Dewas, kasus ini juga diproses di Penindakan KPK terkait pidananya. Penyidik
bahkan sudah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mengumpulkan bukti
dugaan korupsi pemerasan ini.
KPK juga sudah
menetapkan 10 orang sebagai tersangka meskipun belum diumumkan secara resmi.
Salah satu yang dijerat adalah eks pegawai Kemenkumham yang pernah bertugas di
Rutan KPK bernama Hengki. Dia dianggap sebagai otak dari pungli terstruktur
tersebut. Hengki yang membuat sistem yang kemudian berjalan terus meskipun
dirinya tak lagi di KPK. (ZIK/TIM)
0 Komentar