Imigrasi Indonesia dan Kamboja Jalin Kerjasama Guna Berantas Perdagangan Manusia

 

(Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)
PHNOM PENH, KORANTRANSAKSI.com – Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Silmy Karim menghadiri kegiatan Cambodia-Indonesia Bilateral Meeting on Immigration Matters pertama di Phnom Penh - Kamboja, Rabu (13/03/2024).

Dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Kamboja, Letnan Jenderal SOK Veasna dan Dirjen Imigrasi Indonesia, Silmy Karim membahas upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang, kejahatan internasional hingga kerjasama pengelolaan perbatasan.

“Indonesia dan Kamboja merupakan dua negara demokratis yang merupakan mitra dalam memajukan kesejahteraan, perdamaian, maupun keamanan di Kawasan ASEAN. Dan belakangan ini, sejumlah permasalahan menjadi perhatian bersama, salah satunya dengan perdagangan manusia”, ucap Silmy Karim.

Lebih lanjut Silmy mengungkapkan jika komitmen imigrasi Indonesia dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia juga menekankan perlunya kesadaran hukum bagi masyarakat yang bermaksud bekerja di luar negeri agar menjadi pekerja migran secara legal agar terhindar dari potensi tindak kejahatan; meningkatkan posisi tawar di negara tujuan; serta mempermudah negara dalam memberikan perlindungan.

(Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)
Sementara itu, Dalam Forum itu, Imigrasi Kamboja menekankan komitmen yang sama untuk memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI). Saat ini, Kementerian Dalam Negeri Kamboja mencatat, lebih dari 73.000 WNI yang tinggal di wilayah Kamboja. Jumlah tersebut termasuk 58.307 orang WNI yang memiliki izin kerja secara sah di Kamboja.

Tak hanya itu, Perdagangan orang di Kamboja sering kali melibatkan penipuan online dan kerja paksa. Umumnya, calon korban direkrut melalui iklan di media sosial atau disiarkan di grup chat untuk memenuhi lowongan pekerjaan sebagai customer service atau pemasaran investasi. Sesampainya di lokasi kerja, mereka terpaksa menjual investasi palsu atau bentuk lainnya secara online.

Cambodia-Indonesia Bilateral Meeting on Immigration Matters menyepakati kerja sama dalam delapan hal, yang meliputi pertukaran informasi migrasi, pengaturan perpindahan orang secara sah dan tertib, penentuan status migran, melawan penyelundupan manusia dan perdagangan manusia, penanganan kasus penipuan dokumen perjalanan, pertukaran data statistik, pengembangan kelembagaan dan kebijakan manajemen migrasi serta pelatihan bantuan teknis dan peningkatan kapasitas.

“Dalam rapat juga disampaikan perlunya penempatan atase imigrasi Indonesia di Kamboja untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama Indonesia-Kamboja di bidang keimigrasian,” imbuhnya.

Ia berharap kedua negara bisa melindungi dan membantu masyarakat kita melawan human trafficking dan kejahatan transnasional. “Semoga Indonesia dan Kamboja bisa menjalin hubungan jangka panjang yang membawa kebaikan untuk masyarakat kedua negara,” pungkas Silmy. (ZIK/RN)



Posting Komentar

0 Komentar