Kepala Kantor Imigrasi Kela II Non TPI Singaraja, Hendra Setiawan |
Hendra juga menjelaskan
jika WNA asal Australia yang berinisial JEDY itu, terbukti kedapatan melakukan
promosi dan penawaran bisnis spa di wilayah Bali. Setelah mendapatkan laporan
masyarakat, petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian
menyusuri kanal media sosial turis berusia 31 tahun itu.
Setelah melalui
penelusuran intensif, petugas kemudian menemukan jejak JEDY dan menangkapnya
pada 23 Maret 2024 di kawasan wisata Amed, Karangasem. Amed berjarak sekitar 85
kilometer atau ditempuh dengan waktu sekitar 2 jam perjalanan darat dari
Singaraja, Kabupaten Buleleng.
Kemudian ia dibawa ke Kantor Imigrasi
Singaraja untuk diperiksa lebih lanjut dan dari hasil pemeriksaan itu, ia
datang ke Bali sudah berulangkali dan masuk ke wilayah Indonesia yakni Bali
menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) bukan
visa bisnis.
“Yang bersangkutan
telah melanggar Pasal 75 ayat satu juncto Pasal 122 huruf a Undang Undang Nomor
6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar itu, terhadap WNA tersebut
dikenakan deportasi dan penangkalan,” katanya.
Setelah menyelesaikan administrasi deportasi, petugas Imigrasi kemudian membawanya JEDY ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Kabupaten Badung untuk diusir kembali ke negaranya yakni Melbourne, Australia. Sementara itu, Hendra memberikan Himbauan kepada masyarakat dapat memberikan pengawasan kepada WNA khususnya mereka yang melaksanakan aktivitas yang tidak jelas dan memberikan informasi tersebut kepada Imigrasi terdekat.
Berdasarkan data Imigrasi Singaraja, sejak Januari hingga Maret ini sudah ada sekitar sembilan orang WNA yang diusir kembali ke negaranya karena melanggar hukum dan keimigrasian. Selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi dari Kantor Imigrasi Singaraja. Ada pun Kantor Imigrasi Singaraja membawahi tiga kabupaten untuk wilayah operasi di Bali, yaitu Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. (TA/FER)
0 Komentar