Imigrasi Singaraja Terus Pantau Medsos Milik WN Asal Australia yang Berbisnis SPA

 

Kepala Kantor Imigrasi Kela II Non TPI Singaraja, Hendra Setiawan
Denpasar, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja terus melakukan pemantauan media sosial milik seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia yang menyalahgunakan Izin Tinggal dengan berbisnis spa. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan bahwa, pihaknya akan memberikan Tindakan Administratif berupa Pendeportasian dan Pencekalan Masuk Indonesia terhadap WNA tersebut. “Tentunya kami akan berikan sanksi terhadap WNA tersebut berupa Pendeportasian dan Pencekalan masuk ke Indonesia”, ucap Hendra.

Hendra juga menjelaskan jika WNA asal Australia yang berinisial JEDY itu, terbukti kedapatan melakukan promosi dan penawaran bisnis spa di wilayah Bali. Setelah mendapatkan laporan masyarakat, petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian menyusuri kanal media sosial turis berusia 31 tahun itu.

Setelah melalui penelusuran intensif, petugas kemudian menemukan jejak JEDY dan menangkapnya pada 23 Maret 2024 di kawasan wisata Amed, Karangasem. Amed berjarak sekitar 85 kilometer atau ditempuh dengan waktu sekitar 2 jam perjalanan darat dari Singaraja, Kabupaten Buleleng.

Kemudian ia dibawa ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk diperiksa lebih lanjut dan dari hasil pemeriksaan itu, ia datang ke Bali sudah berulangkali dan masuk ke wilayah Indonesia yakni Bali menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) bukan visa bisnis.

“Yang bersangkutan telah melanggar Pasal 75 ayat satu juncto Pasal 122 huruf a Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar itu, terhadap WNA tersebut dikenakan deportasi dan penangkalan,” katanya.

Setelah menyelesaikan administrasi deportasi, petugas Imigrasi kemudian membawanya JEDY ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Kabupaten Badung untuk diusir kembali ke negaranya yakni Melbourne, Australia. Sementara itu, Hendra memberikan Himbauan kepada masyarakat dapat memberikan pengawasan kepada WNA khususnya mereka yang melaksanakan aktivitas yang tidak jelas dan memberikan informasi tersebut kepada Imigrasi terdekat. 

Berdasarkan data Imigrasi Singaraja, sejak Januari hingga Maret ini sudah ada sekitar sembilan orang WNA yang diusir kembali ke negaranya karena melanggar hukum dan keimigrasian. Selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi dari Kantor Imigrasi Singaraja. Ada pun Kantor Imigrasi Singaraja membawahi tiga kabupaten untuk wilayah operasi di Bali, yaitu Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. (TA/FER)


Posting Komentar

0 Komentar