Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Usai Diperiksa Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Putih, Jakarta pada Kamis (14/3/24) |
“Keduanya hadir dan
dikonfirmasi di antaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang,
dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI
tahun anggaran 2020,” kata Ali.
(Foto:dok) |
Nilai proyek pengadaan sarana perlengkapan rumah jabatan Anggota DPR tersebut mencapai Rp 120 miliar. Proyek termasuk untuk rumah jabatan anggota DPR di Kalibata dan Ulujami. Proyek pengadaannya diduga dikorupsi dan menimbulkan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah. KPK sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Indra Iskandar. Meskipun KPK belum mengumumkan secara resmi.
Indra Iskandar masuk
salah satu daftar yang dicegah KPK keluar negeri terkait kasus rasuah ini. Usai
pemeriksaan pada Kamis (14/3), Indra Iskandar enggan berkomentar soal kasus
yang diduga melibatkannya tersebut. (OD)
0 Komentar