Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) |
“Adapun kelima orang
saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana
korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015
sampai dengan 2023,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam
keterangannya, Selasa (5/3/2024).
Lebih lanjut ia
mengatakan bahwa, Para saksi yang diperiksa adalah TH selaku Kepala Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pekanbaru, AT selaku Direktur CV
Putera Benteng, dan AFP selaku Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai. Kemudian
GK selaku Plh. Kepala KPPBC TMP B Dumai pada September 2019, dan ABP selaku
Koordinator Hangar pada Kawasan Berikat PT SMIP. “Pemeriksaan saksi dilakukan
untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”
kata Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan
Agung (Kejagung) resmi menaikkan kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 dari penyelidikan ke
penyidikan. Penyidik pun saat ini tengah melakukan penggeledahan di Kemendag.
“Perbuatan tersebut
antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi
harga gula nasional, Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan
persetujuan impor gula kristal mentah, yang dimaksudkan diolah menjadi gula
kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang,” tutur Direktur
Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di
Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).
“Selain itu, Kemendag
juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas
maksimal yang dibutuhkan,” sambungnya.
Namun Kuntadi belum merinci kerugian negara yang ditaksir dari kasus korupsi impor garam Kemendag. Pihaknya pun masih berkoordinasi untuk melakukan perhitungan secara menyeluruh. “Terkait tindakan penyidikan pada hari ini sedang berjalan kegiatan penggeledahan di Kementerian Perdagangan dan PT PPI, hasilnya apa mari kita tunggu,” jelas dia. Adapun perihal pemanggilan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan hingga mantan Mendag pun akan dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan penyidikan. (TIM)
0 Komentar