(Foto:Humas Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman) |
Dalam kunjungan kerja
ini, Asprilantomiardi Widodo menyebut disamping berilaturahmi, kunjungannya
juga dalam rangka penyerahan bukti pelaporan SPT tahunan Bupati, Wakil Bupati,
dan Sekretaris Daerah Padang Pariaman, dia berharap seluruh wajib pajak yang
ada di Padang Pariaman melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tepat waktu
.
"Selain menjalin
silaturahmi dengan Bupati, Wakil Bupati sekretaris daerah beserta jajaran
Pemkab Padang Pariaman, kami juga mengingatkan kepada ASN Kabupaten Padang
Pariaman untuk melaporkan SPTnya agar lebih tepat waktu." Sebutnya
Selanjutnya Suhatri Bur
menyebut, dengan adanya komunikasi yang baik diharapkan sinergisitas antara
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dengan KPP Pratama 1 Padang terjalin
dengan baik dalam upaya meningkatkan penerimaan disektor pajak. Dalam pertemuan
tersebut Bupati Suhatri Bur juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk
melakukan pelaporan SPT tahunan sebelum 31 Maret 2024.
"Saya menghimbau
kepada seluruh lapisan masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahunan pajak
penghasilan orang pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2024, SPT tahunan Badan
sebelum tanggal 30 April 2024, untuk prose pelaporan dapat dilihat diwebsitenya
secara online pada link pajak.go.id, "Harapnya.
Dirinya menambahkan
agar seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Padang Pariaman untuk melakukan
pemadanan NIK sebagai NPWP sebelum tanggal 1 Juli 2024. "Ayo lakukan
pemadanan NIK sebagai NPWP, Lebih awal, lebih aman, lebih sehat, lebih nyaman,
pajak kuat APBN sehat, pendapatan asli daerah juga meningkat Indonesia
sejahtera,"tutupnya.
Diketahui Mulai 1 Juli
2024 mendatang, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diimplementasi secara penuh
sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit
bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi
pemerintah.
Langkah ini sebagai
upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta
mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. Pemadanan NIK dan NPWP juga merupakan
upaya untuk membentuk big data basis pajak. Dengan digunakannya NIK sebagai
NPWP maka tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan
berkesinambungan. (VER/TIM)
0 Komentar