Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim menjelaskan bahwa, penambahan atase imigrasi pada Kedutaan Besar RI (KBRI) Riyadh dalam waktu dekat bisa menjadi langkah strategis untuk membantu mengurai permasalahan warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi.
Silmy menyebutkan jika permasalahan keimigrasian WNI di Arab Saudi cukup kompleks, mulai dari tidak terdeteksi keberadaan-nya hingga tinggal lebih lama dari seharusnya (overstay), sehingga membuat upaya penyelesaiannya juga menghadapi tantangan tersendiri. "Kami sangat fokus terhadap permasalahan WNI di Arab Saudi. Pada prinsipnya kebijakan Kemenkumham memudahkan, tetapi bukan menggampangkan," ujar Silmy.
Lebih lanjut Silmy
mengatakan bahwa, kunjungan pihaknya kali ini menjadi bentuk komitmen dan upaya
Pemerintah Indonesia dalam menjaga dan menyelesaikan berbagai permasalahan
keimigrasian yang dihadapi oleh WNI di luar negeri.
Adapun Dubes RI untuk
Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad mengungkapkan jumlah WNI yang tidak terdeteksi
keberadaan-nya mencapai 191.000. Bahkan, lanjut dia, ada WNI yang selama 12
tahun tidak diketahui keberadaan-nya karena tidak terdaftar di imigrasi Arab
Saudi.
Dari sudut pandang
keimigrasian, Silmy menjelaskan jika WNI tidak terdaftar maka tidak ada izin
tinggal. Dengan demikian apabila WNI tersebut menikah dengan penduduk Arab
Saudi, status kewarganegaraan keturunannya akan juga menjadi tidak jelas dan
seterusnya.
Ia menambahkan, permasalahan lain yang dihadapi WNI di Arab Saudi, yakni tinggal lebih lama dari seharusnya, yang juga menjadi perhatian serius dari pemerintah RI. Sebab, kata Silmy, para WNI yang overstay akan dikenakan denda sebesar 15 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp62 juta. "Jumlah uang yang di luar kesanggupan mereka untuk membayar," tutur Silmy.
Selain itu, lanjut dia,
isu lain yang juga menjadi perhatian yaitu perlindungan dokumen perjalanan,
seperti paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Sebagaimana
diketahui, sebagian besar WNI bermasalah tidak lagi memegang paspor-nya,
sehingga menyulitkan perwakilan RI untuk mendata, memfasilitasi, serta
memberikan perlindungan terhadap WNI yang membutuhkan. (ZIK/RED)
0 Komentar