Kejaksaan Agung Telah Menetapkan Harvey Moeis Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Korupsi Tata Niaga Timah |
Berdasarkan pantauan dari tim KORANTRANSAKSI.com, Harvey keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.30 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung. Harvey langsung digiring masuk ke mobil tahanan untuk diantarkan ke rutan. Tak ada kata-kata yang keluar dari mulut Harvey. "Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tim penyidik telah memandang cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers, Rabu (27/3).
"Untuk kepentingan
penyidikan, yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke
depan," tambahnya.
Sebelumnya, Kasus
dugaan korupsi yang sedang diusut Kejaksaan Agung ini terkait tata niaga
komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun
2015-2023. Diduga, ada kerja sama pengelolaan lahan PT Timah dengan pihak
swasta secara ilegal.
Diduga pihak swasta
tersebut kemudian membentuk beberapa perusahaan boneka untuk mengumpulkan bijih
timah tersebut berdasarkan IUP PT Timah. Diduga, untuk melegalkan kegiatan
perusahaan boneka itu, PT Timah menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah
terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.
Ada oknum Direksi PT
Timah yang diduga menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat
kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para
smelter. Hasil pengelolaan dari perusahaan boneka itu pun diduga kemudian
dijual kembali kepada PT Timah. Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian
negara.
Diduga, kerugian negara
dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun sebagaimana perhitungan ahli dari IPB,
berdasarkan kerugian akibat kerusakan lingkungan. Kejagung pun masih akan
menghitung kerugian keuangan negara.
(ZIK)
0 Komentar