Stasiun Tugu Yogyakarta (Foto:dok) |
"Kemarin sudah
kita panggil baik KAI maupun dari pengelola parkir keduanya kita panggil,"
kata Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo melalui sambungan telepon, Jumat
(1/3).
Informasinya, pengelola parkir tersebut dari pihak ketiga atau tidak langsung dikelola KAI. Dari sisi pariwisata, Singgih menyayangkan adanya kasus seperti ini. "Ya tentu karena dari kami sangat menyayangkan ya. Dan itu jangan lagi diulangi," katanya.
(Foto:Instagram Infocegatannjogja.Harian) |
Sementara itu, Berdasarkan
Perda Kota Yogya nomor 2 tahun 2022 tentang retribusi tempat khusus parkir,
tarif maksimal untuk roda 4 adalah Rp 5 ribu untuk 2 jam pertama, lalu Rp 2.500
untuk per jam selanjutnya. Artinya untuk parkir swasta maksimal lima kali lipat
dari tarif tersebut adalah Rp 25 ribu untuk 2 jam dan Rp 12.500 ribu untuk jam
berikutnya. "Nggak sampai (sejam Rp Rp 50 ribu)," kata Singgih. (TIM/RED)
0 Komentar