Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Portugal Berhasil Diamankan oleh Petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta |
“Rp datang ke Indonesia
menggunakan maskapai Emirates EK358 dengan rute penerbangan LIS-DXB-CGK dengan
nomor penerbangan EK 358 itu telah memanfaatkan barang bawaannya sebagai kedok
untuk mensamarkan pembawaan zat adiktif terlarang yang rencananya akan
digunakan dibali”, ucapnya.
Zaky juga menambahkan, bermula
dari ketibaan seorang pria berkewarganegaraan Portugal berinisial RP di
Terminal 3 Kedatangan Internasional pada 17 Maret 2024 yang menunjukkan
gerak-gerik mencurigakan,” sambungnya.
Lebih lanjut Zaky mengungkapkan jika RP diamankan bermula saat tiba Terminal 3 Kedatangan Internasional pada 17 Maret 2024 lalu yang menunjukan gerak-gerik mencurigakan. “Petugas Bea Cukai yang melakukan pengawasan di area kedatangan penumpang internasional menaruh kecurigaan dari perilaku yang tampak ragu-ragu, dan beberapa kali berhenti berjalan sembari menelpon saat memasuki area pemeriksaan e-CD,” katanya.
Kecurigaan gerak gerik
itu, kemudian RP yang membawa 1 (satu) tas selempang hitam, 1 (satu) tas ransel
hitam, dan 1 (satu) koper hitam, oleh petugas diarahkan ke jalur merah untuk
pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, RP yang memasuki area pemeriksaan
semakin menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan.
Kemudian, saat petugas
mulai melakukan pemeriksaan dan membuka barang bawaan RP, di dalam koper hitam
didapati pakaian pribadi dengan kondisi lusuh dan 1 (satu) tas warna ungu
berisi 2 (dua) botol shampoo, 1 (satu) botol sabun, 1(satu) botol facial wash
dan 1 (satu) botol parfum. Pada bagian tutup sampai dengan leher botol
tersebut, dibungkus (wrap) dengan plastik.
Selanjutnya dilakukan
X-Ray ulang terhadap 2 (dua) botol shampoo dan 1 (satu) botol sabun. Ketiga 3
(tiga) botol tersebut tampak mencurigakan. Ketika dibuka, ketiga botol tersebut
mengeluarkan bau kimia yang tidak menyerupai wangi shampo dan sabun pada
umumnya.
“Atas kejanggalan
tersebut, petugas melakukan pemeriksaan alat deteksi dan Body Check terhadap
RP, dengan hasil negatif. Sedangkan terhadap cairan di dalam botol saat proses
pembakaran hingga cairan mengkristal, dan pada uji berulangkali menggunakan
alat identifikasi, menunjukkan hasil positif Narkotika Golongan I jenis
Kokain,” terangnya.
Zaky menjelaskan, atas
temuan tersebut, dalam pemeriksaan RP mengaku datang sendiri dan baru pertama
kali ke Indonesia, untuk liburan ke Bali. Diakui oleh RP, Ia diiming-imingi
upah sebesar EUR 6.000 untuk mengantar barang tersebut hingga tujuan akhir di
Bali. RP mengaku dibekali tiket penerbangan lanjut ke Bali, dengan rencana
penerbangan pukul 17.05 WIB, dan akomodasi penginapan di daerah Pecatu, Bali.
Selanjutnya, dikatakan
Zaky, dalam pengembangan oleh petugas ke Bali di Villa milik FS yang merupakan
relasi dari RP, Tim Gabungan meringkus dua orang pria, atau tersangka lain WN
Portugal dengan inisial FS (38) dan LN (42).
“Tim Gabungan, juga mengamankan barang bukti, berupa Kokain bubuk siap
pakai seberat kurang dari 1 gram,” ujar Zaky.
Atas temuan tersebut,
tersangka dan barang bukti diserahterimakan kepada Subdit 1 Ditresnarkoba Polda
Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tindak
lanjut penindakan tersebut kemudian dilakukan proses pengembangan (control
delivery) guna penelusuran lebih lanjut, dengan membentuk Tim Gabungan, terdiri
dari Tim Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika
DJBC, dan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Dari keberhasilan pengungkapan sindikat jaringan Portugal ini, penindakan ini ditaksir mampu menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 13.400 jiwa dengan biaya penghematan rehabilitasi kesehatan sebesar Rp11 Miliar. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata dia. (TIM)
0 Komentar