WN Portugal yang Selundupkan Kokain Cair Berhasil Diamankan Oleh Petugas Bea Cukai Soetta

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Portugal Berhasil Diamankan oleh Petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta
Tangerang, KORANTRANSAKSI.com – Petugas Bea dan Cukai, Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengamankan RP (22) seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Portugal karena kedapatan menyembunyikan kokain cair seberat 2.500 gram dalam botol sampo. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Zaky Firmansyah mengatakan bahwa, pengungkapan tindak pidana penyelundupan narkotika ini merupakan hasil operasi tim gabungan Direktorat Interdiksi DJBC dan Polda Metro Jaya.

“Rp datang ke Indonesia menggunakan maskapai Emirates EK358 dengan rute penerbangan LIS-DXB-CGK dengan nomor penerbangan EK 358 itu telah memanfaatkan barang bawaannya sebagai kedok untuk mensamarkan pembawaan zat adiktif terlarang yang rencananya akan digunakan dibali”, ucapnya.

Zaky juga menambahkan, bermula dari ketibaan seorang pria berkewarganegaraan Portugal berinisial RP di Terminal 3 Kedatangan Internasional pada 17 Maret 2024 yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan,” sambungnya.

Lebih lanjut Zaky mengungkapkan jika RP diamankan bermula saat tiba Terminal 3 Kedatangan Internasional pada 17 Maret 2024 lalu yang menunjukan gerak-gerik mencurigakan. “Petugas Bea Cukai yang melakukan pengawasan di area kedatangan penumpang internasional menaruh kecurigaan dari perilaku yang tampak ragu-ragu, dan beberapa kali berhenti berjalan sembari menelpon saat memasuki area pemeriksaan e-CD,” katanya.

Kecurigaan gerak gerik itu, kemudian RP yang membawa 1 (satu) tas selempang hitam, 1 (satu) tas ransel hitam, dan 1 (satu) koper hitam, oleh petugas diarahkan ke jalur merah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, RP yang memasuki area pemeriksaan semakin menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan.

Kemudian, saat petugas mulai melakukan pemeriksaan dan membuka barang bawaan RP, di dalam koper hitam didapati pakaian pribadi dengan kondisi lusuh dan 1 (satu) tas warna ungu berisi 2 (dua) botol shampoo, 1 (satu) botol sabun, 1(satu) botol facial wash dan 1 (satu) botol parfum. Pada bagian tutup sampai dengan leher botol tersebut, dibungkus (wrap) dengan plastik.

Selanjutnya dilakukan X-Ray ulang terhadap 2 (dua) botol shampoo dan 1 (satu) botol sabun. Ketiga 3 (tiga) botol tersebut tampak mencurigakan. Ketika dibuka, ketiga botol tersebut mengeluarkan bau kimia yang tidak menyerupai wangi shampo dan sabun pada umumnya.

“Atas kejanggalan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan alat deteksi dan Body Check terhadap RP, dengan hasil negatif. Sedangkan terhadap cairan di dalam botol saat proses pembakaran hingga cairan mengkristal, dan pada uji berulangkali menggunakan alat identifikasi, menunjukkan hasil positif Narkotika Golongan I jenis Kokain,” terangnya.

Zaky menjelaskan, atas temuan tersebut, dalam pemeriksaan RP mengaku datang sendiri dan baru pertama kali ke Indonesia, untuk liburan ke Bali. Diakui oleh RP, Ia diiming-imingi upah sebesar EUR 6.000 untuk mengantar barang tersebut hingga tujuan akhir di Bali. RP mengaku dibekali tiket penerbangan lanjut ke Bali, dengan rencana penerbangan pukul 17.05 WIB, dan akomodasi penginapan di daerah Pecatu, Bali.

Selanjutnya, dikatakan Zaky, dalam pengembangan oleh petugas ke Bali di Villa milik FS yang merupakan relasi dari RP, Tim Gabungan meringkus dua orang pria, atau tersangka lain WN Portugal dengan inisial FS (38) dan LN (42).  “Tim Gabungan, juga mengamankan barang bukti, berupa Kokain bubuk siap pakai seberat kurang dari 1 gram,” ujar Zaky.

Atas temuan tersebut, tersangka dan barang bukti diserahterimakan kepada Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tindak lanjut penindakan tersebut kemudian dilakukan proses pengembangan (control delivery) guna penelusuran lebih lanjut, dengan membentuk Tim Gabungan, terdiri dari Tim Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, dan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Dari keberhasilan pengungkapan sindikat jaringan Portugal ini, penindakan ini ditaksir mampu menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 13.400 jiwa dengan biaya penghematan rehabilitasi kesehatan sebesar Rp11 Miliar. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata dia. (TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar