(Foto:Humas Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman) |
"Kami sampaikan
apresiasi, Kegiatan ini merupakan salah satu langkah untuk mengamankan anggaran
pertanggungjawaban dan pelaksanakaan kegiatan dan kesejahteraan masyarakat,
karena setiap kegiatan menggunakan uang negara harus
dipertanggungjawabkan." Ungkapnya
Ia menambahkan
kegiatani ini penting dilaksanan untuk mengambil beberapa langkah preventif,
destruktif, korektif, dan langkah pemeliharaan (presevatif),dan fungsi
pengembangan (developmental) yakni memberikan dorongan dan masukan terhadap
suatu hal agar masyarakat dapat lebih mandiri dan tidak tergantung ataupun mengandalkan
pihak lain.
Sebelumnya Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dr.Hendri Satria,A.P.,M.Si dalam laporannya
mengatakan sosialisasi ini diikuti oleh 50 orang wali nagari di Padang Pariaman
yang dipilih untuk sesi ini, kemungkinan nantinya juga akan dilaksanakan lagi
untuk setengah walinagari lainnya.
"Kegiatan ini
dilaksanakan agar pemerintah nagari mendapat Pencerahan hukum sehingga tugas
pokok dan fungsi pemerintahan nagari bisa lebih terjaga lagi kedepannya dan
luput dari kesalahan hukum,"ungkapnya.
Diketahui yang menjadi narasumber pada kegiatan ini antara lain Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pariaman Safarman,S.H. dan Inspektur Daerah Kabupaten Padang Pariaman Hendra Aswara, S.STP.,M.M. Turut hadir beberapa pejabat dari Kejaksaan Kasi PidsusYandi Mustiqa, SH.,M.H., Kasubsi Ekonomi dan Moneter Charis,S.H.,Jaksa Fungsional Negeri Pariaman Tengku Ismail, S.H., Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Padang Pariaman Riki Zakaria,S.H.,M.H. dan seluruh peserta sosialisasi. (VER/TIM)
0 Komentar