Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim (Foto:dok) |
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan bahwa, Izin Tinggal Peralihan ini memberi kemudahan dalam proses transisi izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. "Dengan begitu, WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia”, ujar Silmy.
Lebih lanjut Silmy
menjelaskan jika, untuk WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal
Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang. Silmy menjelaskan, mereka dapat
memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia dengan adanya
Izin Tinggal Peralihan
Pelaksanaan Izin
Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham)
Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Masa berlaku Izin Tinggal
Peralihan adalah 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang
sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila
WNA keluar wilayah Indonesia.
Izin tinggal tersebut
dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal
Terbatas. WNA pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dikenakan melebihi masa
tinggal atau overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihan-nya disetujui
setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.
WNA yang ingin
menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman
evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat
tiga hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.
Silmy menyebut dengan
adanya Izin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya
akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila dia harus keluar dari wilayah
Indonesia untuk mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.
"Pemberlakuan Izin
Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam
menciptakan kepastian hukum bagi WNA yang berada di wilayah Indonesia serta
kemudahan dalam pelayanan,” tutur Silmy.
(ZIK)
0 Komentar