Direktorat Jenderal Imigrasi Siap Buka Layanan 'Hotline' Guna Pelaporan Aktivitas Mencurigakan WNA (Foto:Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Direktur Pengawasan dan
Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Saffar Muhammad Godam
menyebutkan saluran siaga tersebut berada di bawah layanan informasi dan pengaduan
kegiatan pengawasan dan penindakan keimigrasian dengan nomor Whatsapp (+62)
81399679966.
Layanan hotline
pengawasan dan penindakan keimigrasian ini merupakan sarana bagi masyarakat
untuk menyampaikan pengaduan terhadap WNA yang diduga melanggar aturan
keimigrasian," kata Saffar dalam keterangan resmi yang diterima di
Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan beberapa
contoh pelanggaran yang dimaksud, misalnya izin tinggal tidak sesuai dengan
aktivitas, masa berlaku izin tinggal WNA sudah habis (overstay), hingga
kecurigaan terkait tindak kriminal.
Layanan saluran siaga
pengawasan dan penindakan keimigrasian Ditjen Imigrasi beroperasi pada
Senin-Jumat (hari kerja) pukul 08.00-16.00 WIB. Nantinya, kata dia, aduan yang
disampaikan akan diverifikasi oleh petugas untuk ditindaklanjuti.
Lebih lanjut Godam
menuturkan, ada beberapa hal yang penting untuk disampaikan saat melaporkan
aktivitas warga negara asing meliputi lokasi dugaan pelanggaran beserta alamat,
foto-foto pendukung, serta kronologis kejadian.
Dirinya berharap
sinergi antara Ditjen Imigrasi dengan masyarakat melalui layanan tersebut dapat
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pergerakan petugas dalam menindak
pelanggaran yang terjadi. "Kami tegaskan agar masyarakat tidak ragu dan
proaktif memberikan informasi jika memang ada dugaan pelanggaran WNA,"
ujarnya.
Kolaborasi yang baik
antara petugas imigrasi dan masyarakat, menurutnya, bisa membawa dampak besar
terhadap keamanan dan kedaulatan negara. Sebelumnya, Ditjen Imigrasi
memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan atau juga dikenal sebagai
Bridging Visa untuk menjembatani pemegang izin tinggal sebelumnya dalam
memperoleh izin tinggal baru.
Direktur Jenderal
Imigrasi Silmy Karim dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa
(23/4) mengatakan Izin Tinggal Peralihan tersebut memberi kemudahan dalam
proses transisi izin tinggal WNA di Indonesia.
"Dengan begitu,
WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id
dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah
Indonesia," ujar Silmy. (TIM/RED)
0 Komentar