Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Kembali Memberlakukan Skema Ganjil-Genap yang diperuntukkan bagi pengguna kendaraan roda empat atau lebih (Foto:dok) |
Karena seperti yang telah kita ketahui, saat akhir pekan termasuk Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional dan tanggal merah, aturan ganjil genap tersebut tidak berlaku di Jakarta. Jangan lupa, ada 26 lokasi di Ibu Kota Jakarta yang terkena dampak pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap (GaGe).
Jadwal penerapan aturan
ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi, yaitu pagi dan sore hingga malam
hari. Sesi pertama dimulai dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sementara sesi
kedua berlangsung dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Kebijakan perluasan
kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta
Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018
Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah ini juga sejalan dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Selain itu, sanksi tilang telah diberlakukan di semua titik ganjil genap di Ibu Kota Jakarta sejak Senin 13 Juni 2022. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara yang disebabkan oleh volume kendaraan yang tinggi di Jakarta. (EL)
0 Komentar