Jumpa Pers terkait dengan Tewasnya seorang gadis remaja di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Jumat (26/4/24) |
“Masing-masing korban
baik yang meninggal maupun yang masih hidup diberikan obat jenis inex dan juga
minuman yang di dalamnya dicampur sama sabu”, ucap Bintoro.
Lebih lanjut Bintoro
mengatakan bahwa, korban dicekoki oleh 2 pelaku yang bernama Arif Nugroho alias
Sebastian dan seorang pria berinisial AB. Para pelaku menyewa korban yang
menjajakan jasa pelacuran 'Open BO'. Akibat dicekoki narkoba, lanjut Bintoro,
korban mengalami kejang.
"Kemungkinan besar
ya (korban tewas akibat overdosis). Karena yang bersangkutan informasinya
setelah diberikan cairan ini langsung dalam kondisi kejang ya," ungkap
Bintoro.
"Kondisi kejang,
mungkin antara campur sabu dengan ineks, ekstasi yang diminum ini,"
sambung dia.
Atas perbuatannya, para
tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal
Persetubuhan Anak. Selain itu, polisi juga menjerat para tersangka dengan
Undang-undang Darurat Nomor Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api
ilegal. "Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ungkap Bintoro. (ZIK)
0 Komentar