Duta Besar Indonesia Untuk Brunei Darussalam, Achmad Ubaedillah Saat Mengunjungi para Warga Nnegara Indonesia (WNI) yang ditahan pada 30 April 2024 (Foto:dok) |
Dalam kunjungan
tersebut, Achmad mengucapkan terima kasih kepada Pengarah Penjara atas
pembinaan dan perlakukan baik yang diberikan kepada para WNI. KBRI juga
menyampaikan terima kasih atas informasi cepat kepada KBRI ketika ada WNI yang
baru menjalani hukuman penjara, mengajukan permohonan banding, atau memerlukan
perawatan kesehatan.
Dalam kunjungan itu, Achmad juga memberikan bingkisan makanan khas Indonesia dan kebutuhan sehari-hari seperti peralatan mandi dan cuci, serta bahan bacaan kepada para WNI yang ditahan. KBRI sebagai perwakilan pemerintah Indonesia mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada WNI di mana pun, termasuk yang berada di penjara, kata KBRI dalam keterangannya.
Selanjutnya, bahwa KBRI
terus melakukan sosialisasi hukum agar para WNI, terutama para pekerja migran
Indonesia, tidak terjerat hukum. Ada 44 WNI yang ditahan di penjara Brunei, 8
di antaranya merupakan tahanan titipan Kejaksaan atau Jawatan Imigrasi Brunei.
Kasus-kasus yang menimpa mereka di antaranya menyangkut keimigrasian,
pencurian, dan kepemilikan rokok ilegal.
(TIM)
0 Komentar