Hotman Paris Selaku Pengacara Keluarga Vina Cirebon Saat Mempertanyakan Alasan Polisi Hapus 2 DPO dalam Kasus Pembunuhan Vina (Foto:dok) |
Hotman mengatakan,
Polda Jabar yang menerangkan peran Pegi Setiawan lewat salinan putusan,
sedangkan dua DPO yang tercantum didalamnya tidak diakui. "Makanya yang
saya tidak bisa mengerti adalah putusan pengadilan itu, sepanjang menyangkut
Pegi, diakui oleh penyidik. Sementara terhadap dua pelaku DPO, dibilang itu
fiktif, tapi buktinya ada”, ujar Hotman.
Lebih lanjut ia
mempertanyakan dasar kepolisian yang menyebut dua DPO tersebut fiktif, padahal,
kedua nama tersebut muncul didalam persidangan. "Untuk menyatakan itu
fiktif apa? Karena persidangan mengatakan ada. Dakwaan mengatakan ada. Kan
dalam persidangan itu kan terjadi jawab-menjawab antara jaksa dengan penasihat
hukum dengan hakim. Semua menyatakan benar ada tiga DPO," ujar dia.
Bahkan, Hotman
melanjutkan dalam amar putusan, juga disebutkan ada tiga DPO dalam kasus Vina
Cirerbon. "Ya berarti sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan ada
tiga DPO. Ya, ternyata penyidik mengatakan hanya satu DPO," ucap dia.
Sebelumnya, Polisi
mengungkapkan peran Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan,
otak pembunuhan dalam kasus Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat,
pada 2016 silam. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast
membeberkan sebagaimana putusan pengadilan dari satu orang terdakwa dan
pemeriksaan sejumlah saksi. Adapun, putusan Hadi Saputra dkk No 4/pid.b 2017 PN
Cirebon tanggal 19 Mei 2017. (TIM)
0 Komentar