(Foto:Humas Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman) |
Adapun laporan
pengaduan masyarakat disampaikan kepada Kejaksaan negeri Pariaman beberapa
waktu lalu. "Kami sebagai APIP koordinasi dengan Kasi Intel Kejari
Pariaman terhadap pengaduan masyarakat tersebut" kata Inspektur Hendra
Aswara di Kantor Inspektorat, di Parit Malintang, Senin (27/5).
Sementara itu, bahwa adanya laporan pengaduan mengenai pengadaan jaringan internet dengan dana 205 juta. Adapun sasaran 78 titik rumah masyarakat tersebar di lima korong. "Saat ini tim Inspektorat sedang cek lapangan hingga 5 hari ke depan. Cek dari rumah ke rumah sebanyak 78 titik. Kita minta data by name by address, pekerjaan penerima bantuan, spesifikasi barang sesuai RAB" Sebut Mantan Kabag Humas itu.
Apabila ada ditemukan ketidaksesuaian antara SPJ dengan alat yang terpasang akan dicatat dalam laporan. Laporan cek fisik tersebut akan disampaikan kepada Kejari Pariaman. Hendra juga mengingatkan Wali Nagari untuk bekerja sesuai ketentuan dan peraturan yang telah ada. Tujuannya agar tidak ada Wali nagari dan perangkat yang tersandung dengan masalah hukum. (VER)
0 Komentar