(Foto:Ilustrasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia) |
Direktur Penyidikan
Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa, "BGA kami tingkatkan
statusnya sebagai tersangka. Dia ditetapkan dalam kapasitasnya Dirjen Minerba
Kementerian ESDM periode 2015-2020”, ucap Kuntadi.
Lebih lanjut Kuntadi menjelaskan jika Bambang diduga mengubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019. Olehnya, RKAB yang semula ditetapkan sebesar 30.217 metrik ton, diubah menjadi 68.300 metrik ton. "Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apa pun," ujar Kuntadi. Diduga menjadi penyebab adanya kerugian negara. "Belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," tambah dia.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi Saat Memberikan Keterangan kepada Awak Media (Foto:dok) |
Sementara itu, Jaksa
Agung, ST Burhanuddin, mengungkap jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi
tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah
periode 2015-2022. Angkanya meroket dari Rp 271 triliun menjadi Rp 300 triliun.
"Perkara Timah ini
hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, perkiraan awal Rp 271 triliun,
menjadi sekitar Rp 300 triliun," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di
kantornya, Rabu (29/5).
Angka tersebut
berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPKP. Kepala BPKP Muhammad Yusuf
Ateh menyebut kerugian tersebut berdasarkan audit dan pengumpulan alat bukti
serta diskusi ahli. "Tadi setelah disampaikan Pak JA. Total kerugian
keuangan negara 300, 300 triliun," kata dia dalam kesempatan yang sama. (FIK/TIM)
0 Komentar