Bendesa atau Kepala Desa Adat Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali yang berinisial KR Diduga Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi Bali (Foto:dok) |
Kajati Bali, Ketut
Sumedana mengatakan bahwa, saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Bali telah
mengamankan dua orang atas nama KR dengan jabatan Bendesa Adat dan AN Selaku
pengusaha. “Kedua Orang tersebut sudah berhasil diamankan oleh pihak Kejaksaan
Tinggi Bali”, ucapnya.
Dalam kasus ini, Kejati Bali mengamankan KR dan AN di sebuah coffe shop yang terletak di Kelurahan Renon, Kota Denpasar, Kamis (2/5) pukul 16.00 WITA tadi. Mereka diamankan saat sedang melakukan serah terima uang haram itu. Kejati Bali berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 100 juta. "Yang bersangkutan sedang transaksi dan ngopi sama pengusahanya. Barang bukti yang kita sita dalam bentuk uang (dalam) plastik Rp 100 juta, untuk uang muka," sambungnya.
(Foto:dok) |
"Yang bersangkutan
KR sebagai Bendesa Adat Berawa karena semua transaksi pembelian tanah di sini
itu harus melalui perizinan dari mereka baru bisa di-clear-kan di tingkat
selanjutnya notaris dan sebagainya. Kalau tidak ada perizinan dari mereka maka
tidak ada tindak lanjut ke notaris," kata Sumedana.
KR beralasan uang itu akan digunakan untuk keperluan desa adat, seni budaya dan lain sebagainya. Pengusaha AN sudah menyerahkan uang Rp 50 juta pada Maret 2024 lalu. "Menurut keterangan yang kami peroleh sementara itu uang itu untuk kepentingan adat, budaya, kebudayaan, tapi tidak mungkin sebesar itu. Biasanya untuk kepentingan tadi itu secara sukarela tidak memaksa atau memeras atau tidak menargetkan sesuatu," katanya.
Saat ini, KR dan AN
masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Status hukum mereka akan ditentukan 1x24
jam setelah penangkapan. "Karena hal ini telah merusak nama baik bali di
mata investor internasional. Kami lakukan dalam rangka nama baik identitas
budaya, istiadat Bali. Kami ingin setelah kejadian ini tidak ada lagi hal
seperti ini. Kami akan selalu memonitor semua kegiatan yang terkait upaya
pemerasan seperti ini," kata Sumedana.
(TA/FER)
0 Komentar