(Foto:Humas Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah) |
Kegiatan yang dihadiri
oleh perwakilan kecamatan dan kelurahan se-Kota Semarang ini bertujuan untuk
meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para anggota JDIH mengenai peran dan
fungsinya dalam mendukung program pembangunan hukum nasional.
Kepala Bidang Hukum
Kanwil Kemenkumham Jateng, Deni Kristiawan, menyampaikan bahwa, JDIH merupakan
wadah penting dalam penyebaran informasi hukum kepada masyarakat. Selain itu
juga menjelaskan bahwa JDIH memiliki keterkaitan erat dengan Desa/Kelurahan
Sadar Hukum dan Indeks Reformasi Hukum (IRH).
"JDIH memiliki
peran strategis dalam mewujudkan masyarakat sadar hukum dan dapat menjadi
sarana edukasi dan pendampingan bagi masyarakat dalam membangun Desa/Kelurahan
Sadar Hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Deni mengungkapkan bahwa JDIH juga berkontribusi dalam peningkatan IRH. Di mana ketersediaan informasi hukum yang mudah diakses melalui JDIH dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam proses reformasi hukum. Kegiatan yang dibuka oleh Asisten Pemerintahan Kota Semarang ini juga dihadiri oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah dan Bagian Hukum Kota Semarang sebagai penyampai materi. (TIM)
0 Komentar