Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin Saat Membuka secara Resmi Ijtima Ulama Ke-8 Komisi Fatwa Se-Indonesia di Pesantren Bahrul Ulum Sungai Liat, Provinsi Bangka Belitung (Foto:dok) |
Menurut Kiai Arif,
fatwa itu bukan terkait dalam lingkup toleransi. Sebab, kata Arif, dalam
sunnatullah dan sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dan praktik ulama
salafus salihin, toleransi tetap memiliki batasan.
"Tidak semua aspek
dalam Islam bisa ditoleransi. Yang tidak diperkenankan Islam adalah motif
mencampuradukkan wilayah akidah dan ritual keagamaan (sinkretisme/talfiq
al-adyan), sehingga mengaburkan garis demarkasi antara wilayah akidah dan
muamalah," kata Arif dikutip melalui website resmi MUI, Minggu (2/6/2024).
Akan tetapi, menurut Arif, dalam hal muamalah dan relasi sosial-budaya, toleransi Rasulullah SAW kepada umat beragama lain sangat penting untuk diteladani oleh umat Islam. Sehingga, terkait muslim yang menjadi pejabat pemerintahan atau pejabat publik saat menyampaikan sambutannya di acara pemerintahan dianjurkan bisa menjalankan fatwa hasil Ijtima Ulama tersebut.
"Pejabat juga
diharapkan menggunakan redaksi salam nasional agar semua pihak terangkum di
dalamnya. Namun jika hal di atas tidak memungkinkan, maka pejabat publik atau
pejabat di pemerintahan juga mendapat alasan syar'i (udzur syar'i) dengan
syarat tidak diniatkan sebagai bentuk sinkretisme ibadah," ujar Arif. (EL)
0 Komentar