Beginilah Kronologi Seorang Wanita Lakukan Pelecehan Seksual Ke Anaknya

(Foto:Ilustrasi Pelecehan Seksual)
Tangerang, KORANTRANSAKSI.com – Seorang wanita ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya usai videonya melecehkan anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun tersebar dan viral di media sosial. Dari pengakuannya pada polisi, R mengaku disuruh pemilik akun Facebook dengan nama Icha Shakila untuk membuat konten asusila tersebut, dengan iming-iming imbalan Rp 15 juta.

Saat itu, R dihubungi oleh akun Facebook dengan nama Icha Shakila. Icha menawarkan pekerjaan kepada R dan berjanji bakal mengirimkan uang. Asalkan, R bersedia mengirimkan foto tanpa busana kepada Icha. R yang sedang kesulitan ekonomi lalu memutuskan mengirimkan foto kepada Icha. R pun menerima uang sebagaimana dijanjikan oleh Icha. Tak disebut nominal uang yang diterima oleh R.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan bahwa, tersangka mengakui perbuatannya tersebut karena desakan ekonomi. "Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka”, ucap Ade.

Lebih lajut Ade menjelaskan jika Icha kembali membujuk R. Kali ini, dia meminta R untuk mengirim konten video. R juga diminta beradegan porno dengan melibatkan anaknya sesuai skenario yang telah dirancang oleh Icha. Icha bahkan mengancam R bakal menyebarluaskan foto syur yang sebelumnya pernah dikirim bila menolak membuat video porno. "Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15 juta," ucap dia.

R memutuskan untuk menuruti permintaan Icha dan membuat konten video porno di rumah kontrakannya yang terletak di wilayah Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Saat itu, usai mengirim konten video yang diminta, R kembali menghubungi Icha untuk menagih uang yang dijanjikan. Namun demikian, akun Facebook itu tak lagi dapat dikontak. R tak mengirimkan uang sepeser pun kepada Icha.

Video asusila tersebut tiba-tiba viral di media sosial. R akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan. R telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan pemilik akun dengan nama Icha masih dalam pencarian polisi.

R disangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia dijerat hukuman penjara maksimal 12 tahun. "Selanjutnya keterangan tersangka ini masih terus didalami oleh penyidik, disandingkan dengan alat bukti yang lain," kata Ade. (EL/TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar