(Foto:Ilustrasi Pelecehan Seksual) |
Saat itu, R dihubungi
oleh akun Facebook dengan nama Icha Shakila. Icha menawarkan pekerjaan kepada R
dan berjanji bakal mengirimkan uang. Asalkan, R bersedia mengirimkan foto tanpa
busana kepada Icha. R yang sedang kesulitan ekonomi lalu memutuskan mengirimkan
foto kepada Icha. R pun menerima uang sebagaimana dijanjikan oleh Icha. Tak
disebut nominal uang yang diterima oleh R.
Kabid Humas Polda Metro
Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan bahwa, tersangka mengakui perbuatannya
tersebut karena desakan ekonomi. "Karena desakan kebutuhan ekonomi,
tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka”, ucap Ade.
Lebih lajut Ade
menjelaskan jika Icha kembali membujuk R. Kali ini, dia meminta R untuk
mengirim konten video. R juga diminta beradegan porno dengan melibatkan anaknya
sesuai skenario yang telah dirancang oleh Icha. Icha bahkan mengancam R bakal
menyebarluaskan foto syur yang sebelumnya pernah dikirim bila menolak membuat
video porno. "Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15
juta," ucap dia.
R memutuskan untuk
menuruti permintaan Icha dan membuat konten video porno di rumah kontrakannya
yang terletak di wilayah Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Saat itu,
usai mengirim konten video yang diminta, R kembali menghubungi Icha untuk
menagih uang yang dijanjikan. Namun demikian, akun Facebook itu tak lagi dapat
dikontak. R tak mengirimkan uang sepeser pun kepada Icha.
Video asusila tersebut
tiba-tiba viral di media sosial. R akhirnya menyerahkan diri ke Polres
Tangerang Selatan. R telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan pemilik akun
dengan nama Icha masih dalam pencarian polisi.
R disangkakan Pasal 45
ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal
29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau
Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia dijerat hukuman penjara maksimal 12
tahun. "Selanjutnya keterangan tersangka ini masih terus didalami oleh
penyidik, disandingkan dengan alat bukti yang lain," kata Ade. (EL/TIM)
0 Komentar