(Foto:dok) |
Panitia PPDB di Sekolah
Negeri merupakan bagian dari pemerintah yang bertugas menyelenggarakan fungsi
pemerintahan. Ketentuan penyelenggaraan
Pemerintahan tersebut salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Seperti diketahui,
Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjamin hak-hak dasar dan memberikan
perlindungan kepada warga masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas
negara sebagaimana dituntut oleh suatu negara hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang
Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan ketentuan
ini, warga masyarakat tidak menjadi objek, melainkan subjek yang aktif terlibat
dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal tersebut seperti terabaikan di dunia
pendidikan ketika PPDB di Sekolah Negeri berlangsung. Calon Peserta Didik (CPD)
dan orang tua CPD acap kali menjadi objek para oknum panitia PPDB dimana sang
Kepala Sekolahnya adalah penanggungjawab giat tersebut.
Penulis sebagai
jurnalis Pers sudah pernah mengangkat berita dan bahkan melaporkan dugaan
kecurangan yang terjadi di SMA Negeri Bekasi kepada Dinas Pendidikan hingga ke
Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada ketika itu. Kan tetapi APH bertindak lambat
hingga waktu berlalu begitu saja.
Sebut saja berita
tentang bagaimana orang tua CPD bersedia mengeluarkan sejumlah uang demi
anaknya dapat bersekolah di sekolah negeri tujuan. Tak tanggung - tanggung jika
dihitung, pihak oknum panitia PPDB dapat meraup ratusan hingga milyaran rupiah
pada ajang tersebut.
Dan bahkan orang tua
CPD dan CPD sebagai anak bangsa, ada pula yang menjadi korban. Sudah
mengeluarkan sejumlah uang, tapi tidak juga diterima sekolah dengan alasan
macam-macam. Kejadian itu sudah menjadi tontonan yang menyedihkan. Anak bangsa
yang seharusnya layak diterima di sekolah, menjadi korban akibat dugaan
kecurangan alias kongkalikong oknum panitia.
Semisal perkara jalur
Zonasi. Ketika CPD coba ikutan bermain dimana mendekatkan alamat rumah dengan
sekolah, tidak terVerifikasi oleh pihak panitia PPDB. Jika CPD ngotot untuk
terVerifikasi, pihak panitia lakukan Home Visit (kunjungan ke rumah sesuai
alamat). Akan tetapi, hal sedemikian tidak lah berlaku sama bagi CPD yang sudah
berkoodinasi alias kongkalikong dengan oknum panitia. Miris bukan.?
Pengaturan Administrasi
Pemerintahan dalam Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2014 menjamin bahwa keputusan dan/atau tindakan badan dan/atau pejabat
pemerintahan terhadap warga masyarakat
tidak dapat dilakukan dengan semena-mena. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 maka warga masyarakat tidak
akan mudah menjadi objek kekuasaan negara.
Selain itu,
Undang-Undang ini merupakan transformasi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik
(AUPB) yang telah dipraktikkan selama berpuluh-puluh tahun dalam
penyelenggaraan pemerintahan, dan dikonkretkan ke dalam norma hukum yang
mengikat.
Penyelenggaraan
pemerintahan harus didasarkan pada asas legalitas, asas perlindungan terhadap
hak asasi manusia dan AUPB khususnya dalam hal ini asas tidak menyalahgunakan
kewenangan. Asas tidak menyalahgunakan
wewenang sendiri diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 yaitu Pasal 10 ayat (1)
huruf e dan penjelasannya. Asas ini mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat
pemerintahan untuk tidak menggunakan
kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak
sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan,
dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.
Menurut ketentuan Pasal
17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang
menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang,
larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak
sewenang-wenang.
Badan dan/atau pejabat
pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang apabila keputusan dan/atau
tindakan yang dilakukan melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya
wewenang, melampaui batas wilayah berlakunya wewenang; dan/atau bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan dan/atau pejabat
pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan wewenang apabila keputusan dan/atau
tindakan yang dilakukan di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang
diberikan, dan/atau bertentangan dengan
tujuan wewenang yang diberikan. Badan dan/atau pejabat pemerintahan
dikategorikan bertindak sewenang-wenang apabila keputusan dan/atau tindakan
yang dilakukan tanpa dasar dan atau tidak berkeadilan.
Berdasarkan Pasal
20 UU Nomor 30 Tahun 2014, maka pengawasan dan
penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang terlebih dahulu dilakukan
oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Hasil pengawasan APIP terhadap
dugaan penyalahgunaan wewenang berupa tidak terdapat kesalahan, terdapat
kesalahan administratif, atau terdapat
kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian negara dalam hal ini CPD dan
orang tua CPD yang tidak bisa bersekolah di sekolah Negeri akibat ketidakadilan
yang diterima dari perilaku jahat oknum Panitia PPDB 'curang.
Jika panitia PPDB
sebagai pendidik anak bangsa sudah tidak punya kepedulian dan kepekaan bagi CPD
yang merupakan anak bangsa yang mempunyai persamaan hak dalam bersekolah,
niscaya Potret Dunia Pendidikan di negeri Ibu Pertiwi ini semakin BURAM. Kalau
bukan kita yang peduli dan mengkontrol dugaan kecurangan PPDB yang terjadi,
siapa lagi.? (RN)
0 Komentar