Buramnya Dunia Pendidikan, Anak Bangsa Jadi Korban?

 

(Foto:dok)
Bekasi, KORANTRANSAKSI.com - Cerita tentang kecurangan oknum panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari tahun ke tahun tetap saja bergulir. Ironinya, kecurangan yang merupakan suatu Kejahatan melawan hukum itu seakan terpelihara dan menjadi fenomena setiap tahunnya.

Panitia PPDB di Sekolah Negeri merupakan bagian dari pemerintah yang bertugas menyelenggarakan fungsi pemerintahan.  Ketentuan penyelenggaraan Pemerintahan tersebut salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Seperti diketahui, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjamin hak-hak dasar dan memberikan perlindungan kepada warga masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara sebagaimana dituntut oleh suatu negara hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berdasarkan ketentuan ini, warga masyarakat tidak menjadi objek, melainkan subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal tersebut seperti terabaikan di dunia pendidikan ketika PPDB di Sekolah Negeri berlangsung. Calon Peserta Didik (CPD) dan orang tua CPD acap kali menjadi objek para oknum panitia PPDB dimana sang Kepala Sekolahnya adalah penanggungjawab giat tersebut.

Penulis sebagai jurnalis Pers sudah pernah mengangkat berita dan bahkan melaporkan dugaan kecurangan yang terjadi di SMA Negeri Bekasi kepada Dinas Pendidikan hingga ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada ketika itu. Kan tetapi APH bertindak lambat hingga waktu berlalu begitu saja.

Sebut saja berita tentang bagaimana orang tua CPD bersedia mengeluarkan sejumlah uang demi anaknya dapat bersekolah di sekolah negeri tujuan. Tak tanggung - tanggung jika dihitung, pihak oknum panitia PPDB dapat meraup ratusan hingga milyaran rupiah pada ajang tersebut.

Dan bahkan orang tua CPD dan CPD sebagai anak bangsa, ada pula yang menjadi korban. Sudah mengeluarkan sejumlah uang, tapi tidak juga diterima sekolah dengan alasan macam-macam. Kejadian itu sudah menjadi tontonan yang menyedihkan. Anak bangsa yang seharusnya layak diterima di sekolah, menjadi korban akibat dugaan kecurangan alias kongkalikong oknum panitia.

Semisal perkara jalur Zonasi. Ketika CPD coba ikutan bermain dimana mendekatkan alamat rumah dengan sekolah, tidak terVerifikasi oleh pihak panitia PPDB. Jika CPD ngotot untuk terVerifikasi, pihak panitia lakukan Home Visit (kunjungan ke rumah sesuai alamat). Akan tetapi, hal sedemikian tidak lah berlaku sama bagi CPD yang sudah berkoodinasi alias kongkalikong dengan oknum panitia. Miris bukan.?

Pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam Undang-Undang  Nomor 30 Tahun 2014 menjamin bahwa keputusan dan/atau tindakan badan dan/atau pejabat pemerintahan  terhadap warga masyarakat tidak dapat dilakukan dengan semena-mena. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 maka warga masyarakat  tidak akan mudah menjadi objek kekuasaan negara.

Selain itu, Undang-Undang ini merupakan transformasi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang telah dipraktikkan selama berpuluh-puluh tahun dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan dikonkretkan ke dalam norma hukum yang mengikat.

Penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia dan AUPB khususnya dalam hal ini asas tidak menyalahgunakan kewenangan.  Asas tidak menyalahgunakan wewenang sendiri diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 yaitu Pasal 10 ayat (1) huruf e dan penjelasannya. Asas ini mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan  untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.

Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang, melampaui batas wilayah berlakunya wewenang; dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan wewenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan, dan/atau  bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan. Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan tanpa dasar dan atau tidak berkeadilan.

Berdasarkan Pasal 20  UU Nomor  30 Tahun 2014, maka pengawasan dan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang terlebih dahulu dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Hasil pengawasan APIP terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang berupa tidak terdapat kesalahan, terdapat kesalahan administratif,  atau terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian negara dalam hal ini CPD dan orang tua CPD yang tidak bisa bersekolah di sekolah Negeri akibat ketidakadilan yang diterima dari perilaku jahat oknum Panitia PPDB 'curang.

Jika panitia PPDB sebagai pendidik anak bangsa sudah tidak punya kepedulian dan kepekaan bagi CPD yang merupakan anak bangsa yang mempunyai persamaan hak dalam bersekolah, niscaya Potret Dunia Pendidikan di negeri Ibu Pertiwi ini semakin BURAM. Kalau bukan kita yang peduli dan mengkontrol dugaan kecurangan PPDB yang terjadi, siapa lagi.? (RN)


Posting Komentar

0 Komentar