Guna Cegah TPPO, Imigrasi Medan Adakan Pencanangan Desa Binaan

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Lakukan Pencanangan Desa Binaan Guna Mencegah Terjadinya TPPO (Foto:dok)
Medan, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melakukan pencanangan dan penandatanganan Desa Binaan di Kawasan Hotel Thong’s Inn Beringin, Kabupaten Deli Serdang pada Kamis (13/6/2024). Acara ini dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Yan Welly Wiguna, perwakilan Badan Kesbang Pol, Kodim, Polresta Deli Serdang, Pemerintah Kecamatan Pantai Labu, Koramil dan Polsek.

Pada momen itu dilakukan sosialisasi atas program yang dibuat dengan peserta kegiatan Pemerintah Desa se Kecamatan Pantai Labu. Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Polda Sumut dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

Ketua Panitia Kegiatan Torang Pardosi mengatakan bahwa, tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini ialah untuk membuat akses masyarakat terhadap informasi keimigrasian menjadi lebih mudah khususnya masyarakat yang memiliki keterbatasan akses dan jangkauan untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi.

“Tentunya dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang benar terkait permohonan paspor RI dari perangkat desa yang telah bekerja sama dengan pihak kantor imigrasi”, ucapnya.

"Pemohon paspor, khususnya Calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) memiliki pengetahuan yang cukup terkait prosedur permohonan paspor RI, keluar masuk wilayah Indonesia, serta hak dan kewajiban sebagai PMI. Pemahaman atas pengetahuan yang benar akan menjadi "senjata bagi calon PMI agar tidak menjadi korban penipuan dari oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Torang Pardosi.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa, dengan dilakukannya kegiatan pencanangan dan penandatanganan desa binaan bisa membentuk jaringan intelijen di desa terpencil bagi Kantor Imigrasi guna deteksi dini dan cegah dini terkait dengan kasus-kasus keimigrasian”, ucap Wahyu Hidayat.

Wahyu juga menjelaskan bahwa, “Tentunya Hal ini juga akan mempersempit celah pergerakan mafia/oknum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat”, tutup Wahyu. (ZIK/RN)

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar