Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Lakukan Pencanangan Desa Binaan Guna Mencegah Terjadinya TPPO (Foto:dok) |
Pada momen itu
dilakukan sosialisasi atas program yang dibuat dengan peserta kegiatan
Pemerintah Desa se Kecamatan Pantai Labu. Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan
narasumber dari Polda Sumut dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia (BP3MI).
Ketua Panitia Kegiatan
Torang Pardosi mengatakan bahwa, tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini ialah
untuk membuat akses masyarakat terhadap informasi keimigrasian menjadi lebih
mudah khususnya masyarakat yang memiliki keterbatasan akses dan jangkauan untuk
datang langsung ke Kantor Imigrasi.
“Tentunya dengan
diadakannya kegiatan ini, diharapkan agar masyarakat bisa mendapatkan informasi
yang benar terkait permohonan paspor RI dari perangkat desa yang telah bekerja
sama dengan pihak kantor imigrasi”, ucapnya.
"Pemohon paspor,
khususnya Calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) memiliki pengetahuan yang cukup
terkait prosedur permohonan paspor RI, keluar masuk wilayah Indonesia, serta
hak dan kewajiban sebagai PMI. Pemahaman atas pengetahuan yang benar akan
menjadi "senjata bagi calon PMI agar tidak menjadi korban penipuan dari
oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Torang Pardosi.
Sementara itu, Kepala
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa,
dengan dilakukannya kegiatan pencanangan dan penandatanganan desa binaan bisa
membentuk jaringan intelijen di desa terpencil bagi Kantor Imigrasi guna
deteksi dini dan cegah dini terkait dengan kasus-kasus keimigrasian”, ucap
Wahyu Hidayat.
Wahyu juga menjelaskan
bahwa, “Tentunya Hal ini juga akan mempersempit celah pergerakan mafia/oknum
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengakibatkan kerugian bagi
masyarakat”, tutup Wahyu. (ZIK/RN)
0 Komentar