Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim (Foto:dok) |
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menekankan bahwa, imigrasi akan melakukan pengawasan dan penindakan secara teratur. Selama Periode Januari-Mei 2024, tercatat sebanyak 91 orang Warga Negara Asing (WNA) yang telah ditindak khusus di wilayah Kantor Imigrasi Ngurah Rai saja. “Dari jumlah tersebut, sebanyak 56 orang overstay, sedangkan untuk 35 lainnya tidak menaati peraturan yang sudah diberlakukan”, ucap Silmy Karim.
Lebih lanjut silmy
menegaskan agar seluruh jajaran imigrasi segera melakukan operasi yang lebih
besar secara berkala. Ia juga mengatakan pihak imigrasi akan menggalakan
pengawasan dan melakukan evaluasi pemberian Visa On Arrival untuk warga negara
tertentu yang sering membuat masalah. “Kita harus menjaga agar hanya pelintas
yang berkualitas yang datang ke Indonesia,” kata Silmy.
Sementara itu,
berdasarkan laporan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, sebanyak 24
warga negara asing (WNA) karena tinggal melebihi izin batas (overstay). Mereka
diciduk usai adanya laporan masyarakat yang masuk, kemudian Tim Intelijen dan
Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan
patroli keimigrasian pada Selasa (28/5/2024) di kawasan Legian Kuta.
Kepala Kantor Imigrasi
Ngurah Rai, Suhendra menjelaskan bahwa, pihaknya telah menerima pesan Whatsapp
dari masyarakat yang melaporkan adanya WNA yang diduga overstay serta melakukan
tindakan pidana berupa penipuan.
“Kami menerima laporan
dari masyarakat adanya WNA yang diduga
overstay dan melakukan penipuan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan
pada SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian) tentang identitas dan
lokasinya, kami bergerak untuk melakukan penanganan lebih lanjut”, tutur
Suhendra.
Suhendra juga
mengungkapkan jika dari hasil patroli, mereka diamankan adalah tiga warga
negara Nigeria berinisial ACP (Lk, 23), FEO (Lk, 33), dan OIC (Lk, 35).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga WNA tersebut telah
overstay lebih dari 60 hari. “Mereka langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah
Rai,” jelas Suhendra.
Selain warga Nigeria, Tim
Inteldakim juga melakukan pengawasan lanjutan, pada Rabu (29/5) yang juga
mengamankan 21 warga negara asing, mereka terdiri dari 19 warga Nigeria, 1
warga Ghana dan 1 warga Tanzania. Mereka diketahui telah overstay dan sembilan
di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor).
“Berdasarkan Pasal 78
UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang overstay akan dideportasi
serta dicekal. Namun, apabila pada saat dilakukan pendalaman mereka terbukti
melakukan pidana, maka akan kami lakukan projustitia,” tambah Suhendra.
Suhendra memastikan,
dalam pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian, unit pelaksana teknis
imigrasi di seluruh Indonesia rutin melakukan operasi yang dikoordinasikan
langsung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan
Penindakan. “Beberapa operasi pengawasan keimigrasian tersebut antara lain
operasi Bali Becik, operasi Jagratara dan operasi gabungan (opsgab),” Suhendra
menandasi. (ZIK)
0 Komentar