Imigrasi: “Urus Paspor Tak Lagi Perlu Bawa KTP dan KK”

 

(Foto:Instagram Direktorat Jenderal Imigrasi)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Kabar baik untuk masyarakat yang akan mengurus paspor di Imigrasi di daerahnya masing-masing tak perlu lagi repot-repot membawa berkas Kartu Keluarga (KK) atau KTP.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. Ia menjelaskan bahwa imigrasi akan mengintegrasikan sistem imigrasi dengan dukcapil. “Kabar baik untuk masyarakat yang akan mengurus paspor di Imigrasi di daerahnya masing-masing tak perlu lagi repot-repot membawa berkas Kartu Keluarga (KK) atau KTP”, tutur Silmy Karim.

Lebih lanjut Silmy mengungkapkan bahwa, Lewat pengintegrasian Imigrasi dan Dukcapil tersebut, pemohon paspor tak perlu lagi membawa KTP dan KK. "Dengan terintegrasinya dua sistem tersebut, pemohon paspor ke depannya tidak perlu membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Kartu Keluarga (KK) saat mengurus paspor," bebernya. (TIM)


Posting Komentar

0 Komentar