(Foto;dok) |
Sementara itu, 3 WNI
lainnya yakni 2 koordinator masih diperiksa. Sementara satu lagi merupakan WNI
yang tinggal di Arab Saudi dan menjanjikan tasreh haji masih dalam pencarian petugas.
"Pihak keamanan masih mencari satu WNI di Makkah yang menjanjikan tasreh
itu," ucap Yusron.
Mereka, kata Yusron,
merupakan satu rombongan dan berangkat dari Bandara Sukarno-Hatta, transit di
Doha lalu ke Riyadh ke Madinah. Sebagian besar merupakan pemegang paspor
keluaran Imigrasi Makassar berjumlah 20 orang. Sisanya menggunakan paspor
keluaran Imigrasi Kendari, Bogor, Bengkulu, Karawang, Surakarta dan Pati.
Soal travel yang memberangkatkan mereka apakah resmi atau tidak, Yusron mengatakan tidak memiliki datanya. Sebab KJRI saat ini hanya fokus pada penyelesaian masalah para WNI itu. "Mereka tidak ada yang menyampaikan travel apa, prinsipnya buat kami kita menyelesaikan masalah mereka di sini. Nanti kita melapor ke Jakarta terkait kedatangan mereka ini," ucapnya.
KJRI menyerahkan urusan
hukum kasus ini kepada Kepolisian RI. Apakah mau mengusut travel-travel nakal
ini atau lainnya. "Jika ada aparat keamanan di Jakarta yang akan mengusut
lebih lanjut kasus-kasus seperti ini, kami serahkan semuanya kepada Jakarta
nanti," ucapnya.
Aparat keamanan Arab Saudi tidak memberikan sanksi kepada 34 WNI ini. Meski mereka berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan surat-surat dan identitas haji palsu. "Menggunakan ID card haji palsu dan juga menggunakan gelang haji palsu dan ada juga yang menggunakan paspor haji palsu. Nah, dalam pemeriksaan diketahui mereka semua menggunakan visa ziarah untuk mengunjungi Arab Saudi," ucap Yusron.
Hal ini berbeda dengan kasus 24 WNI asal Banten yang ditangkap di lokasi Miqot Bir Ali. 24 WNI ini dideportasi dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun. "Keputusan ada di aparat keamanan untuk menetapkan. Jadi hasil pendampingan kami kemungkinan besar, ya, saya tidak bisa memastikan alasannya tapi mungkin karena mereka belum menggunakan baju ihram, masih pakai baju bebas. Kalau yang sebelumnya sudah pakai baju ihram dan miqat," katanya.
Pemerintah Arab Saudi
akan memberikan sanksi yang tegas bagi para pelanggar yang nekat berhaji
menggunakan visa tidak resmi, yakni denda 10 ribu riyal dan dilarang masuk
Saudi (banned) 10 tahun. Untuk koordinator sanksinya lebih berat, yaitu denda
50 ribu riyal, ditahan 6 bulan, dan banned 10 tahun. (RED)
0 Komentar